Polsek Kuantan Mudik Amankan Pelaku Penipuan Rp 55 Juta

oleh -49 Dilihat
oleh
Pelaku yang diamankan petugas.

KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO –  Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), mengamankan pria berinisial AP, diduga melakukan tindakan pidana penipuan terhadap Yani alias Eni, dengan kerugian   sekitar Rp 55 juta,  Selasa (11/7/2017) sore.

Petugas dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aipda Hainur Rasyid bersama anggotanya menangkap AP di Blok I Desa Setiung, Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.

Menurut petugas, peristiwa itu bermula, pada Senin  sekitar pukul 10:00 wib seorang laki-laki yang mengaku bernama Siris telah menghubungi korban Eni melalui HP,  bahwa yang bersangkutan membutuhkan uang secepatnya untuk keperluan biaya berobat istrinya dan meminta korban untuk mengirim uang sejumlah Rp 20 juta ke rekening atas nama Yosfarizon.

Pinjaman tersebut diberikan dengan kesepakatan, uang yang dikirim korban untuk pembelian kartu KUD Prima Sehati atas nama Warman.

Setelah dilakukan transaksi pengiriman uang oleh korban, berselang dua hari kemudian akan dilakukan transaksi kartu KUD yang dijanjikan pelaku, sekaligus dilakukan pelunasan.

Namun, transaksi batal dengan alasan pelaku belum bisa bertemu, karena istrinya masih sakit dan membutuhkan uang.

Pelaku kembali minta dikirimkan uang sekalian dilakukan pelunasan kartu KUD yang dijanjikan. Korban yang berharap kartu KUD bisa diserahkan langsung menuruti pelaku.

Setelah uang pelunasan dikirim,  korban tidak bisa lagi menghubungi pelaku yang mengaku bernama Siris, karena HP-nya mati. Korban yang sudah berharap kartu KUD diserahkan karena sudah melakukan pelunasan, kemudian mendatangi rumah Siris.

Dari keterangan Siris kepada korban, bahwa yang bersangkutan (Siris) tidak pernah meminta sejumlah uang kepada korban dan tidak ada menjual kartu KUD tersebut.

Merasa tertipu, korban melaporkan masalah ini ke Polsek Kuantan Mudik.  Setelah ditelusuri pihak Kepolisian bersama dengan korban, akhirnya Polsek dibantu korban berhasil menemukan pemilik rekening atas nama Yosfarizon.

Dari pengakuan pemilik rekening kepada korban, uang tersebut telah diserahkan kepada AP alias Bujang Pariban.

Polsek Kuantan Mudik berhasil membekuk AP alias Bujang Pariban yang mengaku sebagai Siris yang merupakan kakak angkat dari korban.

Kapolsek Kuantan Mudik AKP. Eddy Renhar melalui Kanit Aipda Hainur Rasyid, SH  membenarkan telah menangkap salah seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang Rp 55 juta.(gus)