JOMBANG, PETISI.CO – Polsek Mojowarno Jombang berhasil meringkus kawanan pelaku pengedar obat berbahaya dan narkoba, Minggu (18/2/2018).
Menurut Kapolsek Mojowarno AKP Wilono, keberhasilannya berawal dari informasi masyarakat dan Unit Reskrim Polsek Mojowarno langsung menindaklanjuti dengan menerjunkan anggota.
Polisi sekitar pukul 20.00 meluncur di Dusun/Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang dan melakukan penangkapan terhadap dua pelaku, yaitu AYMP (19) dan SAJ (17).
Petugas mencurigai keduanya melakukan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis obat keras Pil Double LL alias pil koplo.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 3 plastik klip berisi @ 10 butir pil dobel L, 1 plastik klip berisi 6 butir pil dobel L.
Juga uang Rp 54.000, satu pak (bendel) plastik klip kosong dan sebuah bungkus rokok berisi 1 (satu) plastik klip berisi 34 butir pil dobel L.
Tidak puas dengan tangkapannya, Polisi sambil mengantongi alamat dari pelaku pertama, langsung mengejar pelaku lainnya di Dusun/Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, dan berhasil menangkap SH (28) dan YAJ (27) dengan barang bukti dua buah bong (pipet) kaca yang didalamnya ada sisa sabu, sebuah skrop dari sedotan plastik, sebuah sedotan plastik sebagai alat hisap.
Juga dua buah korek api warna merah, sebuah lintingan grenjeng rokok sebagai kompor, 8 plastik klip yang berisi @ 50 butir pil dobel L, 34 plastik klip yang berisi @ 10 butir pil dobel L.
Juga satu bendel plastik klip kosong uang tunai Rp. 10.000 dan satu plastik klip berisi sabu berat kotor 0,37 gram.
Petugas juga mengamankan, skrop terbuat dari sedotan plastik. Sebuah bungkus rokok berisi 3 plastik klip berisi sabu berat kotor @ 0,23 gram. Sebuah lintingan grejeng rokok sebagai alat bakar. Satu plastik berisi 1000 pil dobel L. 11 plastik klip yang berisi @ 50 butir pil dobel L. 3 plastik klip yang berisi @ 10 butir pil dobel L 1 plastik berisi 76 butir pil dobel L. 1 pak plastik klip kosong dan uang tunai Rp 290.000.
“Untuk mempertanggungjawabkam perbuatannya, keempat pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Mojowarno guna proses penyelidikan dan pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya,” pungkas Kapolsek Mojowarno. (rahma)