Polsek Semanding Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Arak

oleh -791 Dilihat
oleh
Kasat Reskrim Polres Tuban bersama Kapolsek Semanding serta jajarannya saat press release

TUBAN, PETISI.CO – Sebuah gudang di lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur digrebek Polsek Semanding. Dalam tangkap tangan tersebut berhasil mengagalkan ratusan botol minum keras (miras) jenis arak siap edar, Selasa (9/04/2024).

Berawal dari informasi masyarakat sekitar yang resah akan transaksi jual beli miras di wilayahnya, Polsek Semanding bergerak cepat menuju lokasi. Sesampainya dilokasi petugas mendapati 244 botol miras arak siap edar.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto menerangkan, pelaku berinisial NRP (41) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

“Unit reskrim Polsek Semanding mendapatkan barang bukti dirumah saudara NRP. Barang bukti sekitar 244 botol miras arak. Miras tersebut dikirim dari Kabupaten Rembang guna dipasarkan di Kabupaten Tuban,” papar Kasat Reskrim Polres Tuban.

Ingin meraup untuk lebih banyak, NRP menjual  barang haram tersebut dengan harga Rp 35.000 per botol, alhasil kini bukanya untung melainkan harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Semua miras yang jenis arak milik NRP kini disita pihak kepolisian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenai saksi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tuban tentang Pengendalian, Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman tiga bulan penjara.

“NRP ini bukan memproduksi sendiri melainkan hanya pengedar saja, sehingga ini masuk tindak pidana ringan,” tambah Pak Rianto sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Tuban.

Rianto juga berpesan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan godaan minum keras dalam bentuk apa pun, karna bisa merugikan diri sendiri serta orang lain. Kepolisian setempat akan terus menindak peredaran minuman keras yang menyalahi aturan yang ada. (ric)

No More Posts Available.

No more pages to load.