Polsek Sukolilo Ungkap Kasus Curanmor, Salah Satu Pelaku Pendekar Silat

oleh -181 Dilihat
oleh
Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku

SURABAYA, PETISI.CO – Dua residivis pencurian spesialis motor dibekuk unit Reskrim Polsek Sukolilo disampaikan saat konferensi pres, Rabu (30/03/22). Kedua pelaku yaitu Dani Hervianto (21) warga Jalan Pakal Sumberan Baru dan Moch Alfianto (22) warga Jalan Perumka Gang 19, Benowo yang menggasak motor di lokasi yang berbeda.

Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh menjelaskan, mencegah juga mengayomi masyarakat di wilayah hukumnya dari hasil pengembangan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil meringkus para pelaku dengan cepat.

Kedua residivis pencurian sepeda motor yang dibekuk petugas

Salah pelaku juga dilumpuhkan kakinya dengan timah panas setelah menyerang salah satu anggota Polsek Sukolilo hingga mengalami luka pada tangan sebelah kanan. Pelaku yang melawan petugas merupakan pendekar silat.

“Pelaku saat beraksi dengan cara mencari sasaran motor yang terparkir di halaman maupun kos-kosan. Dalam aksinya pelaku juga menggunakan jimat saat melakukan pencurian,” ujar Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh.

Lanjut kapolsek, para pelaku membagi tugas dalam melancarkan aksinya, dengan berbekal kunci T, 1 buah kunci magnet serta 1 buah kunci Y dan menggunakan motor Yamaha Mio warna Putih L 4551 BB sebagai sarana. Mereka pernah melakukan pencurian di 3 tempat yang berbeda. Salah Satunya di Jalan Kejawan Gebang Gang 4 berhasil menggondol motor Honda Vario S 4231 OBC warna hitam milik Roemlah.

“Saat lakukan penggeledahan salah satu pelaku Bondet berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Sholeh.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam telah melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rif) 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.