Polsek Sukomanunggal Ringkus Pengguna Narkoba

oleh -173 Dilihat
oleh
pengguna narkoba diamnmkan di Polsek Sukomanunggal.

SURABAYA, PETISI.CO – Sepertinya tidak ada hentinya Polsek Sukomanunggal dalam perangi narkoba. Setelah sebelumnya menangkap tiga kurir beberapa waktu lalu, kini menangkap Agun Yuniarto (44) penguna barang haram tersebut, warga Bronggalan ll, Kelurahan Pacar Kembang, Tambak Sari Surabaya yang tinggal di Jalan Ploso Vll Nomer 5, Surabaya, Rabu (25/3/2020).

Kapolsek Sukomanggal, Kompol Budi Nurtjahjo S.H. M.kn mengatakan awal mula tertangkapnya pelaku ini berkat laporan dari masyarakat tentang adannya penyalagunaan narkoba jenis sabu.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bawasannya di depan makam Rangkah tepatnya di Jalan Kenjeran Surabaya, sering adannya transaksi narkoba,” ujar kapolsek.

Anggota Polsek Sukomanunggal yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Hadi Ismanto S.H selanjutnya bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, anggota Reskrim menangkap seorang yang diduga membawa narkoba jenis sabu sabu, Selasa 24 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB,” tambah kapolsek.

Kapolsek juga mengatakan dirinya tidak akan main-main dan akan terus memerangi peredaran narkoba. “Komitmen kami jelas, akan menindak tegas untuk penyalah gunaan Narkotika,” pungkasnya.

Di tempat terpisah Kanit Reskrim, Iptu Hadi Ismanto S.H, pelaku tidak bisa berkelit ketika anggota menemukan 1 poket klip kecil di saku jaketnya.

“Setelah kita datangi, pelaku ini nampak gugup, sehingga anggota semakin curiga. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ternyata kita temukan 1 bungkus klip kecil, di jaket bagian saku kiri,” kata Iptu Hadi.

Selanjutnya petugas membawa yang bersangkutan ke klinik Polrestabes Surabaya, untuk pemeriksaan urine, dan hasilnya positif.

“Dari hasil test urine positif, dan pengakuhan sementara dari pelaku, sudah mengonsumsi sabu sekitar awal tahun 2019, dengan dalih untuk menambah stamina,” jelasnya.

Ditambahkan Hadi,  pelaku mengaku sabu didapat dari daerah Purwo Surabaya, dibelinnya seharga Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).

“Sabu rencanannya dikonsumsi sendiri, untuk stamina agar lebih kuat dalam pekerjaannya.  Diketahui pelaku ini sebagai driver pengantar obat ke apotek-apotek,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari tangan pelaku, antara lain,  1 poket  sabu seberat 0,39 gram, dan 1 Jaket yang digunakan menyimpan sabu di saku kirinya. Pelaku dijerat Pasal 112 (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.