Polsekta Lamongan Menangkap Pembobol Toko

oleh -56 Dilihat
oleh
Rekontruksi tersangka pencurian mendapat pengawalan ketat petugas Polsekta Lamongan.

LAMONGAN, PETISI.CO – MAY (25), warga Dusun Sangeng, Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ditangkap Polsek Kota Lamongan saat akan membobol toko milik Muarofah, warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

“Tersangka MAY berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Lamongan saat melakukan pencurian toko depan Balai Desa Made,” ujar Kapolsek Kota Lamongan, Kompol Budi Santoso, Senin (12/10/20).

Lebih lanjut, kata Budi Santoso, karena dua pemuda Karang Taruna memergoki aksi yang akan dilakukan MAY dan langsung menyampaikan informasi tersebut kepada Babinkamtibmas Desa Made.

“Sesuai informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota langsung menindak lanjuti dan mengamankan MAY beserta barang bukti (BB),” ucapnya.

Budi Santoso menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa tabung elpiji, lampu hias, selang taman, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol S 4058 M.

“Ternyata tersangka tidak hanya sekali melakukan aksinya. MAY juga mengaku melakukan aksi yang sama di rumah Sulistiyono dan Imroatul Mufarokah warga Desa Made,” ujar polisi berpangkat melati satu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP.

Saat ini tersangka mendekam di tahanan Mapolsek Kota Lamongan,” tutup Kompol Budi Santoso. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.