Pria Asal Kediri Bawa Kabur 2 Ton Kacang Hijau

oleh -159 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan

Diamankan Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Pelaku tindak pidana penipuan dua  ton kacang hijau yang mengakibatkan kerugian pada korban hingga puluhan juta rupiah berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung.

Pelaku diketahui berinisial RM (48) beralamatkan Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota Kediri.

“Pelaku MF ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru saat berada disebuah pasar di wilayah Kota Kediri, Rabu (23/03/2022),”  terang Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohamad Anshori, Minggu, (03/04/2022).

Lanjut Iptu Anshori menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal  dari laporan korban yang berinisial SB warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten  Madiun pada Rabu (23/03/2022) sekira pukul 08.00 WIB melapor ke Polsek Kedungwaru.

Kepada petugas, korban mengaku pada Selasa (22/03/2022) sekira pukul 17.00 WIB telah menjadi korban penipuan dan penggelapan barang berupa kacang hijau yang senilai Rp. 33 Juta.

Dari keterangannya, korban semula dihubungi  seseorang yang mengaku bernama Haji Mujianto yang memesan kacang hijau sebanyak 10 ton dan akan membayarkan lunas jika barang sudah tiba dilokasi, kemudian korban dari rumahnya mengirim barang tersebut dengan menggunakan truk menuju ke Tulungagung sesuai  lokasi yang ditentukan.

“Saat tiba di pinggir jalan masuk Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru korban dihentikan pelaku untuk bongkar kacang hijau sebanyak 2 ton dan korban tidak menyadari jika itu adalah pelakunya,”  terang Anshori.

Setelah itu pelaku kembali menghubungi korban untuk mengirim kacang hijau 8 ton sisanya itu ke pasar Ngemplak.

“Namun saat korban tiba di Pasar Ngemplak, lapak  yang sesuai dikatakan oleh pelaku ternyata tidak ada dan nomor telpon pelaku tidak bisa dihubungi lagi serta nomor WA korban juga diblokir oleh pelaku. Karena merasa jadi korban penipuan akhirnya melapor ke Polsek Kedungwaru,” tambahnya.

Berbekal dari laporan korban tersebut, petugas Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan alhasil pelaku dapat ditangkap di Kediri pada siang harinya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Iptu Anshori, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ton kacang hijau yang akan dijual pelaku dan 1 unit mobil pickup Gran Max warna putih yang digunakan sarana oleh pelaku.

Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kedungwaru guna proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUH Pidana,” pungkas Anshori.(par)

No More Posts Available.

No more pages to load.