Pria Paruh Baya Edarkan Sabu Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

oleh -106 Dilihat
oleh
Pelaku diapit petugas di Mapolrestabes Surabaya

SURABAYA, PETISI.COSatresnarkoba Polrestabes, Surabaya mengamankan AS (41) pria paruh baya penjual nasi bebek warga Jalan Plemahan, Kel. Kedungdoro, Kec. Tegalsari Surabaya, karena mengedarkan barang haram jenis sabu, Kamis 8 September 2022 sekira pukul 23.30 WIB.

Kasat Narkoba, AKBP Daniel Marunduri menerangkan berdasarkan informasi masyarakat bahwa daerah tersebut sering dijadikan transaksi. Anggota Reskoba Polrestabes, Kamis 8 September 2022 sekira pukul 23.30 WIB menuju TKP Jalan Kaliasin, Gang Pompa, Kec. Tegalsari kota Surabaya mengamankan AS.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu total 28 poket dengan berat total 3,78 gram yang telah dibungkus plastik.

“Tersangka AS mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka Kak RI saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas Daniel.

Daniel menambahkan, Selasa 6 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Pasar Petemon di Bangkalan Madura, tersangka mendapatkan sabu dengan membeli seharga Rp 3.4 juta secara tunai. Dengan tujuan untukĀ  mendapatkan keuntungan dan barang bukti tersebut dibagi-bagi menjadi 18 poket paket hemat dan sudah laku terjual sebanyak 2 poket dengan harga bervariasi antara Rp 150 ribu hingga Rp 1 juta.

“Tersangka AS sudah 8 kali pembelian kepada Kak RI dan mengakui mengenal 4 tahun yang lalu. Sisa barang bukti belum sempat terjual berhasil diamankan,” tutup Daniel.

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 poket sabu, 1 buah handphone merk Realmi, 1 dos book bekas Hp merk INFINIX yang berisikan 2 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klips, 1 bendel plastik klips bekas narkotika jenis sabu dan 6 sekrop.

Atas perbuatan tersangka pasal yang disangkakan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.