Protokol Kesehatan Jadi Kunci Utama New Normal, Pemkot Surabaya Bentuk Satgas

oleh -66 Dilihat
oleh
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto.

SURABAYA, PETISI.CO – New normal atau sebuah tatanan baru kini tengah digodok secara matang oleh jajaran Pemkot Surabaya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dan akan disegerakan pengaplikasiannya pada segi-segi kehidupan masyarakat.

Nantinya, Perwali mengenai new normal itu, akan menitik beratkan pada penerapan protokol kesehatan yang menjadi kunci utama, dalam upaya pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 dan sekaligus berdampingan pada berjalannya roda perekonomian.

Para pelaku usaha dan badan usaha diinstruksikan untuk membentuk Satgas sebagai motor penerapan protokol kesehatan.

“Jadi intinya titik berat Perwali, setiap tempat usaha, setiap tempat kerja, di setiap badan usaha atau apapun juga. Kita meminta mereka memiliki satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatan dengan benar,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, di Halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (10/6/2020).

Irvan mengakui, penerapan protokol kesehatan tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum saja, melainkan dengan adanya peranan para pelaku ekonomi melalui satgas dan diimbangi dengan kesadaran masyarakat, maka ketetapan yang tertulis di Perwali itu bisa berjalan dengan tepat.

“Jadi protokol kita berikan sesuai Perwali dan tidak bisa menggantungkan kepada Aparat, Linmas, Polisi, TNI tapi harus diatur oleh badan usaha itu. Atau siapapun juga pelaku usahanya, jadi itu yang diminta Bu Wali,” jelasnya.

Sementara itu, apabila peranan dari satgas yang dibentuk tidak berjalan dengan maksimal, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi pada badan usaha yang bersangkutan.

Irvan melanjutkan, jenis-jenis sanksi yang akan diberikan oleh pihaknya juga bervariatif, tergantung dari tingkat pelanggarannya.

“Ketika Satgas itu berjalan tidak dengan baik, maka yang terkena sanksinya itu pelaku usahanya nanti. Tapi ada teguran lisan, tertulis dan kalau melanggar akan ada pencabutan izin,” terangnya.

Sebelumnya, Kota Pahlawan sendiri telah mempunyai Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo yang didalam strukturalnya terdapat empat satgas yang dipegang oleh para warga di wilayah tempat tinggalnya masing-masing.

Satgas tersebut terdiri dari Satgas Wani Sehat, Satgas Wani Sejahterah, Satgas Wani Jogo, dan Satgas Wani Ngandani.

Tak hanya itu saja, di rumah ibadah juga akan memiliki satgas yang bertugas melakukan screening kepada masyarakat yang akan melakukan ibadah, salah satunya yaitu pengecekan suhu tubuh.

“Kemudian juga menyiapkan petugas atau relawan untuk melakukan screening, pengaturan terhadap shaf tempat shalat dan sebagainya. Para pengurus ini harus betul-betul disiplin, karena itu cara kita untuk menghadapi tatanan baru ini,” paparnya.

Irvan Menambahkan, semua tempat yang berpotensi menimbulkan kerumuhan diharuskan membentuk satgas untuk menggencarkan pengaplikasian protokol kesehatan.

“Dan di perwali juga mengatur bahwa, setiap tempat kerja, setiap pelaku usaha, setiap badan usaha, setiap pabrik, setiap industri, setiap pasar, setiap mall dan semuanya. Termasuk tempat ibadah, tempat wisata apapun itu juga. Wajib membentuk Satgas untuk menerapkan, memastikan, menengakkan protokol kesehatan,” tutupnya.(nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.