PT AP Persulit Jalannya Sidang PMH

oleh -50 Dilihat
oleh
Suasana persidangan di PN Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – PT Arga Paripurna (AP) dan koloninya, Satpol PP Surabaya, Kelurahan Kedurus dan LPMK Kedurus diduga mempersulit jalannya sidang terkait dengan lapak warga Kedurus. Pasalnya, Naning kuasa hukum PT AP tidak siap dalam agenda sidang pembuktian perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dan tidak mematuhi ketentuan Makama Agung (MA).

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim PN Surabaya dengan agenda pembuktian perkara, Rabu (21/2/2018). Namun dalam sidang itu membuat ketua koordinasi lapak marah. Karena pihak PT Arga Paripurna merasa mempersulit sidang.

“Itu jelas mas, Kalau PT AP itu telah mempersulit. Bahkan tidak menghargai persidangan,” terang koordinasi lapak.

Tak puas dengan keterangan itu, ketua koordinator menceritakan lebih detail, insiden pengerusakan properti milik pedagang kaki lima PKL di Jl. Kedurus Dukuh oleh Satpol PP Pemkot Surabaya pada Senin (11/12/17) silam.

Tak tinggal diam Kuasa hukum dari Paguyupan Masarakat Bersatu (PMB), Benhard melayangkan surat perlindungan hukum pada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sudjatmiko akan aksi pengerusakan itu.

”Ya kemarin sudah kami kirimkan surat itu pada Pengadilan Negeri Surabaya, karena perkara ini sudah masuk dalam ranah hukum pengadilan,” kata Benhard, Rabu (6/2/2018).

Selain melayangkan surat perlindungan hukum, Benhard juga menyatakan akan membawa masalah ini kepada kepolisian. ”Hari ini juga kami akan laporkan kejadian pengerusakan itu pada kepolisian di Polda Jatim,” imbuh Benhard. (irul)