PTSL di Lamongan Peringkat I Indonesia, Tapi Tinggalkan Banyak Masalah

oleh -90 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

LAMONGAN, PETISI.CO – Luar biasa, apresiasi yang patut diberikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan karena meraih peringkat I di Indonesia atas keberhasilannya mensukseskan 100% kinerja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Propinsi Jawa Timur.

Keberhasilan BPN Lamongan mendapatkan peringkat I karena pencapaian targetnya selama tahun 2020, antara lain dengan penilaian karena ketepatan waktu dan pencapaian desa lengkap.

Sebanyak 33.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dari 58.500 bidang tanah di 47 desa berhasil diterbitkan BPN Lamongan.

Namun sangat disayangkan, apabila pencapaian target dengan penilaian ketepatan waktu dan pencapaian desa lengkap dalam prosesnya, diduga panitia PTSL di Lamongan menggunakan Peraturan Bupati No. 22 tahun 2018 sebagai payung hukum untuk melakukan dugaan pungutan liar (pungli) atau tindak pidana hingga menyisakan banyak masalah, tutur Supriyadi.

Supriyadi, salah satu warga Kabupaten Lamongan juga mengatakan bahwa, pembiayaan persiapan PTSL pada Perbup Lamongan sudah sesuai dengan yang tercantum dalam Diktum 7 SKB 3 Menteri yang meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materei serta operasional petugas desa.

“Akan tetapi, kenapa panitia PTSL harus membebankan biaya persiapan PTSL itu beragam, mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu. Padahal dalam ketentuan SKB 3 Menteri yakni untuk wilayah Jawa-Bali sebesar Rp 150 ribu,” ujar Supriyadi.

Tak hanya itu saja, Kak Supri sapaan akrab Supriyadi menegaskan, dugaan adanya tindakan pidana atau pungli yang dilakukan panitia PTSL saat pembebanan biaya itu karena tanpa menggunakan kwitansi atau bukti pembayaran.

“Yang namanya pembayaran itu kan harus menggunakan kwitansi dan harus ada perincian penggunaan atas uang yang dibayarkan. Kalau tidak ada kwitansi, bagaimana warga bisa menuntut jika terjadi hal-hal yang bersinggungan dengan hukum,” katanya. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.