Putusan 10 Tahun Oknum Pendeta, Arist: Sudah Sangat Tepat

oleh -60 Dilihat
oleh
Arist Merdeka dan Eden Bethania Thenu.

SURABAYA, PETISI.CO Putusan hukuman selama 10 tahun penjara terhadap dokter Hanny Layantara, mendapat apresiasi dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka.

Majelis hakim diketuai Johanes Hehamony pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/9/2020), menyatakan oknum pendeta itu terbukti mencabuli korban IW, secara berkelanjutan.

Arist Merdeka mengatakan, putusan mejelis hakim sudah sangat tepat. Karena mengedepankan perspektif perlindungan anak.

“Ini pertama-tama saya apresiasi kepada JPU, kemudian majelis hakim,” kata Arist yang mengawal kasus ini, usai sidang.

Dikatakan,  pertimbangan-pertimbangan hukumnya sangat akurat. Tuntutan dituntut 10 tahun dengan dasar hukum dan memenuhi unsur-unsur pidananya. Unsur pidana yang yang dimaksud, sesuai UU No 35 tahun 2014, yang disebutkan di pasal 82 itu.

Tentang hukuman 10 tahun penjara, Arist mengungkapkan meski belum berkeadilan, namun dia tidak mempermasalahkan jumlah hukumanya.

“Tidak perlu diperdebatkan lagi apakah sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak. Tidak perlu argumentasi lagi, yang penting si HL ini mengakui perbuatannya dan diputus bersalah oleh hakim,” tutur  Arist.

Dia berharap, perkara Hanny Layantara menjadi pembelajaran. Agar lembaga keagamaan bersih dari kejahatan seksual terhadap anak.

Sementara itu, juru bicara keluarga korban, Eden Bethania Thenu mengatakan, meskipun belum bisa membayar masa trauma korban, namun pihaknya cukup puas.

“Kami berterimakasih karena hakim telah mengedepankan hak-hak anak, dan memutus terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara,” kaya Eden. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.