Raba Paha Penumpang, Driver Ojol Meringkuk di Tahanan Polrestabes Surabaya

oleh -121 Dilihat
oleh
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran memegang barang bukti dan tersangka.

SURABAYA, PETISI.CO – Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil meringkus driver ojek online (Ojol) yang melakukan pencabulan terhadap penumpang. Pelaku bernama Fathul Fauzy (27), warga jalan Panjang Jiwo Lebar, Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya, pada Senin (12/8/2019) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, kejadian ini pada Minggu (11/8/2019) sekira pukul 19.10 WIB. Korban yang datang dari Malang turun ke Terminal Bungurasih Sidoarjo, sesampai di terminal, korban memesan grab bike melalui aplikasi grab dengan penjemputan dari Terminal Bungurasih menuju ke Jalan Kupang Krajan IV Surabaya.

Pada saat perjalanan, korban dilewatkan oleh driver (pelaku) di jalan yang sepi, diketahui sekira pukul 20.30 WIB tiba di daerah Rusunawa Kelurahan Sumurwelut Kecamatan Lakarsantri Surabaya.

Korban menanyakan ke pelaku, “Kenapa mas kok dilewatkan di jalan yang sepi?” Pelaku tidak merespon pertanyaan dari korban.

Bersamaan dengan hal tersebut, lanjut AKBP Sudamiran, tiba-tiba pelaku memegang paha kiri korban dengan tangannya. Karena ketakutan, korban pun melompat dari sepeda motor dan menyebabkan tangannya luka.

Kemudian korban lari minta pertolongan kepada warga, namun pelaku tetap mengejar korban sambil mengendarai sepeda motornya.

Tak lama kemudian, korban ditolong oleh warga sekitar dan korban menghubungi petugas kepolisian menggunakan aplikasi JOGO SUROBOYO yang terhubung langsung dengan Comen Center Panic Button Polrestabes Surabaya.

“Dan hanya dalam janga waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap,” tegasnya.

AKBP Sudamrian juga menambahkan, pelaku ini merupakan seorang residivis dan pernah dipenjarakan dalam kasus pencurian dengan pemberatan, mencuri CD (celana dalam).

Pelaku terjerat Pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 281 ayat (1) ke 1E KUHP tentang Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Atau Kejahatan Terhadap Kesopanan. Kini pelaku meringkuk di jeruji besi Polrestabes Surabaya.(din)

No More Posts Available.

No more pages to load.