Rapat Paripurna, Bupati Mojokerto Sampaikan Nota Penjelasan Terkait Dua Reperda

oleh -201 Dilihat
oleh
Bupati Mojokerto sampaikan nota penjelasan terkait dua reperda.

MOJOKERTO, PETISI.CODewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna terkait nota penyampaian penjelasan bupati atas dua reperda. Yaitu reperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2021-2026 dan reperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Dearah Air Minum Mojopahit Mojokerto dan penyampaian penjelasan bupati tentang rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2022, Rabu ( 21/07/2021) di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto

Sesuai SOP pencegahan penyebaran covid-19 dengan mengatur jarak duduk Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD bandi juga hadir bupati Mojokerto Dr Hj Ikfina Fatmawati dan Wakil Bupati Al Barra LC, perwakilan OPD, forkopimda dan beberapa perwakilan anggota dewan yang ditunjuk.

Dalam kesempatan ini Bupati Mojokerto Dr Hj Ikfina Fatmawati menyampaikan nota penjelasan sebagaimana ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 telah kami ajukan dua rancangan peraturan daerah untuk dibahas bersama DPRD.

Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan penjelasan yang menjadi latar belakang dan pertimbangan disusunnya rancangan peraturan daerah RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2021-2026 yang menjabarkan visi misi dan program bupati dan wakil bupati yang akan dilaksanakan serta diwujudkan selama periode masa jabatan.

Penyusunan RPJMD berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Dearah (RPJPD) Kabupaten Mojokerto tahun 2005-2025, Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) tahun 2012- 2032 serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dan RPJMD provinsi Jawa timur tahun 2019-2024.

Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) RPJMD kabupaten Mojokerto dan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya dan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah no 10 tahun 2019  pada dasarnya tidak terlepas dari rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Timur nomor 62 B/LHP/XVIII SBY/2020 tanggal 6 Juni 2020 terkait pengendalian atas penyertaan modal pada Perumdam Mojopahit.

Lanjut bupati, saat ini masih dalam situasi dan kondisi pandemi covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan bupati mohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak dan masyarakat manakala selama penerapan PPKM darurat mengganggu aktivitas lalu lintas, perekonomian, dan sebagainya.

“Semua itu dilakukan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat Kabupaten Mojokerto, namun kita harus bersemangat merapatkan barisan dan bekerja keras dan selalu berdoa mengetuk pintu langit guna memohon pertolongan kepada Allah SWT sebagai pemilik alam semesta agar pandemi covid-19 segera berakhir, amin,” tutup Hj ikfina Fatmawati. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.