Ratusan Sumur Bor di Kota Batu Digunakan Secara Ilegal

oleh -142 Dilihat
oleh
Ketua NGO YUA Jatim, Alex Yudawan (kanan), saat berdiskusi bersama Direktur PDAM Among Tirto Kota Batu, Edy Sunaedy.

BATU, PETISI.CO – Ketua NGO (Non Gaverment Organization) YUA (Yayasan Ujung Aspal) Jawa Timur yang diketuai Alex Yudawan menyatakan bahwa, di Kota Batu diduga ratusan sumur bor digunakan secara ilegal oleh perorangan atau korporasi yang dipergunakan dengan tidak membayar pajak Air Bawah Tanah (ABT), Rabu siang (5/5/2021).

Kendati demikian, dimana saat mereka membuat sumur bor setiap orang atau perusahaan wajib mengurus dan mengantongi ijin pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA). Itu harus ada rekomendasi dari pemerintah daerah, tidak kalah pentingnya adalah harus dihitung dan diketahui berapa jumlah kerugian air yang dipergunakan secara ilegal termasuk besaran potensi pajak yang lolos akibat pemanfaatan air bawah tanah secara ilegal.

“Air merupakan unsur yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, ketersediaan sumber daya air ini begitu melimpah, namun yang dapat dikonsumsi untuk keperluan air minum sangatlah sedikit, air yang bersumber dari mata air dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat,” ucapnya.

Dia tekankan, lanjut Alex, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air yang merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar – besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Penurunan debit air terjadi di sumber mata air Sumber Darmi Desa Oro-Oro Ombo semula mempunyai debit air sebesar 24 liter per detik saat ini mengalami penurunan debit air 6 liter per detik, sedangkan sumber air Kasinan Desa Pesanggrahan yang semula mempunyai debit air sebesar 4,2 liter perdetik mengalami penurunan sebesar 1,1 per detik menjadi 3,1 per detik,” tegasnya.

Meski demikian, tambah Alex, maka kami Yayasan Ujung Aspal Propinsi Jawa Timur menyampaikan surat kepada pemerintah Kota Batu dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk segera menindak dengan tegas dan melarang pengambilan Air Bawah Tanah (ABT).

“Sebab eksploitasi sumur bor sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan terutama menurunnya debit air, penyelamatan sumber mata air dan pelestariannya harus kita lakukan antara pemerintah dan masyarakat, hal ini sangat penting kita lakukan untuk menjaga kelangsungan hidup mahkluk hidup dengan menjaga lingkungan, menjaga lingkungan, mengurangi penggunaan air, membuang sampah pada tempatnya, mengadakan penyuluhan , mencegah penebangan pohon, mengadakan reboisasi dan menjaga ke stabilitasan ketersedian air bersih di sumber-sumber air,” pungkasnya. (eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.