Razia Gabungan Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung, Sita Ratusan Pak Rokok Polos

oleh -114 Dilihat
oleh
Tomas Edy Purwanto saat diwawancarai

TULUNGAGUNG, PETISI.COSelama tiga (3) hari berturut turut mulai Senin hingga Rabu (12-14 September 2022) Bea Cukai bersama Satpol PP, Disperindag dan Disnakertrans Tulungagung melakukan razia rokok ilegal di antaranya wilayah Kecamatan Rejotangan, Pagerwojo, Pakel, dan Bandung.

Pantauan hari ini, petugas gabungan beroperasi menyasar di wilayah Kecamatan Pakel dan Bandung telah mendapatkan ratusan pak rokok polos atau tanpa cukai resmi.

Ratusan pak rokok polos yang diamankan

“Sesuai surat tugas operasi kami tiga hari mulai hari Senin dan selesai hari ini Rabu. Dan hari ini kita melaksanakan operasi bersama di daerah Kecamatan Pakel dan Bandung,” ujar Tomas Edy Purwanto selaku pejabat fungsional pemeriksa Bea Cukai ahli pertama yang berdinas di Bea Cukai Blitar, Rabu (14/9/2022).

Dari hasil operasi sebelumnya di wilayah Pagerwojo dan Rejotangan, menurut Thomas, jumlah temuan terbesar yakni pada operasi hari ini di wilayah Kecamatan Pakel dan Bandung.

Dari operasi tersebut, petugas gabungan melakukan penggeledahan rumah sales inisial A di Desa Gombang, Kecamatan Pakel dan mendapatkan ratusan pak (ribuan batang) rokok polos atau tanpa cukai resmi. Selanjutnya petugas juga melakukan pengembangan merazia di toko-toko wilayah Kecamatan Pakel dan Bandung yang dipasok sales tersebut.

“Jenis rokoknya berbagai merk, polos atau tidak dilengkapi cukai resmi,” jelasnya.

Lebih lanjut Tomas menjelaskan, petugas gabungan kemudian membawa barang bukti rokok tanpa cukai tersebut beserta sales ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pratama Tulungagung guna dimintai keterangan.

“Kita belum tahu untuk jumlah detailnya ada berapa namun pelaku bersama barang buktinya sudah kita bawa ke kantor untuk kita mintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Menurut Tomas, pelaku/sales tersebut sudah lama menjadi target operasi.

“Memang ini target kita yang cukup lama sekitar 1 atau 2 tahun yang lalu,” ucapnya.

Sementara Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung Artista Nindya Putra juga  menyampaikan sesuai dengan  Undang Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai berbunyi barang siapa yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa pita cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 Tahun dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Karena, Lanjut Artista Nindya, ini ancamannya pidana atau denda. Pihaknya juga menghimbau kepada toko atau warung tidak menjual rokok ilegal.

“Dan apabila ada sales yang menawarkan atau menitipi jangan mau  dan apabila masyarakat menemukan peredaran rokok ilegal bisa melaporkan ke kantor Bea Cukai atau Satpol PP,” tandasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.