Residivis Pembobol Rumah Kosong Diciduk Reskrim Polres Sidoarjo

oleh -121 Dilihat
oleh
Kedua tersangka yang diamankan.

SIDOARJO, PETISI.CO – Yadi  alias Rakes (34), pelaku pencurian dengan pemberatan asal Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Selain itu, petugas juga mengamankan Agung P (31), seorang penadah dari Desa Grinting Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini, Polisi juga mengamankan Barang Bukti, 1 motor Jupiter MX merah Nopol W 6825 WY, 1 obeng mini, 1 tang potong, tas ransel hitam kombinasi abu-abu, serta sebuah HP merk OPPO A7 hijau metalik.

“Tersangka adalah residivis dan melakukan aksinya seorang diri,” jelasnya Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris saat pres release, Selasa (19/2/2019).

Terakhir Yadi membobol rumah Rinaldy (38), di Perum Spring Tomorrow Alvino, Desa Kedungturi, Sidoarjo.

Menurut Harris, tersangka adalah seorang spesialis pembobol rumah kosong.

Tersangka diketahui melakukan aksinya di beberapa tempat yang berbeda. Diantaranya di Perum Pondok Jati Taman, di Desa Trosobo, Desa Berbek, Desa Prasung dan Desa Kwangsan.

“Sebelum beraksi tersangka terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran dengan motornya. Untuk hasil curiannya, dijual ke penadahnya berinisial Agung asal Tulangan,” tambahnya.

Harris mengatakan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda dan tersangka pencurian beserta penadahnya sama-sama di proses hokum,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Yadi saat ditanya sejumlah wartawan mengatakan, dirinya juga pernah melakukan pencurian uang di Dusun Luwung Desa Sarirogo. “Waktu itu saya melakukan pada tahun 2009.dan saya dihukum 1 tahun 4 bulan,” ungkapnya.(war)

No More Posts Available.

No more pages to load.