Resmob Polres Situbondo Ciduk Buronan di Pasuruan

oleh -148 Dilihat
oleh

SITUBONDO, PETISI.CO – Satuan Unit Resmob Barat Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan buronan (DPO) kasus pencurian HP di beberapa TKP di Kec. Besuki dan Kec. Sumbermalang, Jumat malam (11/1/2019).

Berawal dari penangkapan pelaku pencurian sebelumnya  Yanto (berkas sudah P21), Unit Resmob Barat dipimpin Aiptu Komang Adi, SH, melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian HP di beberapa TKP, membuahkan hasil mengamankan  SA (20) warga Dusun Kauman Desa Besuki.

Dari informasi yang didapat petugas, SA (DPO) berada di wilayah hukum Polres Pasuruan, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib petugas menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah warung pinggir jalan depan balai Desa Branang Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Berita Lain” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”3″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”rand”]

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan cek TKP. Berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan pencurian di 4 TKP wilayah Polsek Besuki,

Kasubbag Humas Iptu Nanang Priyambodo menerangkan, pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan dibawa ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut.(sun)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.