Rugikan Klien Sebesar Rp 623 Juta Terkait Fiberglas, Stenly Pirsouw Diadili

oleh -178 Dilihat
oleh
Sidang dengan terdakwa Stenly Pirsouw terkait perkara penipuan

SURABAYA, PETISI.COSidang dengan terdakwa Stenly Pirsouw terkait perkara penipuan dan memesan barang justru tidak dibayar digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diketuai Majelis Hakim Taufik Tatas, Senin (17/10/22).

Saat membacakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak bahwa Stenly Pirsouw pada tanggal 2 September 2017 bertempat di kantor CV Kakita Jaya di Jalan Raya Pattimura Kompleks Plaza Segi 8 Kav A 875 Surabaya.

Kemudian terdakwa bertemu sama saksi Hadi Pranoto untuk memesan barang berupa bahan baku pembuatan fiberglas senilai Rp 1.3 miliar.

“Untuk menyakinkan kepada Hadi, terdakwa menunjukkan SPK proyek pembuatan kapal di Ambon dengan nilai kurang lebih Rp 7 miliar. Sehingga Hadi tertarik untuk memberikan barang berupa bahan baku pembuatan fiberglas tersebut,” kata Sulfikar.

Menurut Sulfikar, bahwa pada tanggal 18 juli 2018, tanggal 15 Agustus 2018, tanggal 25 September 2018 dan tanggal 02 Mei 2019 terdakwa melakukan transfer ke rekening Kakita Jaya tanpa melakukan konfirmasi kepada saksi Hadi Pranoto dengan total keseluruhan Rp 700 juta.

“Sehingga dengan perbuatan terdakwa, saksi Hadi mengalami kerugian sebesar Rp 623 juta,” ucap dengan menyebutkan pasal 378 KUHP.

Sementara itu, Ketua Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Taufik Tatas mengatakan, bahwa terdakwa itu yang memesan barang, namun perusahaan yang suruh bayar.

“Seharusnya yang dikejar Direktur perusahaan bukan kamu sebagai manajer dan operasional,” tanya hakim.

Dengan begitu kamu sudah merugikan orang lain dengan jumlah yang banyak. Untuk itu sidang ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan. (rif)