Saksi Ahli Unair Perkuat Permohonan Praperadilan Tersangka Pencabulan

oleh -83 Dilihat
oleh
Prof Nur Basuki Winarno bersaksi pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COSidang praperadilan yang dimohonkan JE, tersangka perkara pencabulan, semakin menarik perhatian. Banyak dalil-dalil yang diungkapkan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Profesor Nur Basuki Winarno. Terkait penetapan tersangka JE yang dilakukan penyidik Polda Jatim (termohon praperadilan).

Nur Basuki menjadi saksi ahli pada sidang lanjutan dipimpin hakim tunggal Martin Ginting, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/1/2022). Dihadirkan tersangka JE melalui kuasa hukumnya, Jefri Simatupang dkk.

Di hadapan Hakim Martin Ginting, saksi ahli itu mengupas permohonan praperadilan. Dimana JE mensinyalir penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang kuat, serta berdasarkan fitnah belaka. Berikut poin-poin yang dipertanyakan tim kuasa hukum JE kepada saksi ahli pidana Nur Basuki. Tentang pasal 110 dan Pasal 138 KUHP.

Apabila Penyidik menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan dan kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik atau P19 dikarenakan belum lengkap. Maka penyidik harus melengkapi selama 14 hari. “Namun jika melebihi 14 hari, menurut saya perkara itu tidak layak dilanjutkan,” kata Nur Basuki.

Basuki menjelaskan, praktek bolak balik perkara tindak pidana karena berkas perkara belum lengkap atau P-18, dan P-19. Maka Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Kejaksaan Agung RI No. SE-3/E/Ejp/11/2020 tanggal 19 November 2020. Tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Pra Penuntutan Dilakukan Satu Kali dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, yang intinya P-19 hanya boleh sekali saja.

“Itu artinya perkara tidak layak disidangkan. Terserah penyidik karena itu kewenangan penydik,” ucapnya.

Sementara saat hakim Martin Ginting menanyakan apa urgensi seseorang dijadikan tersangka, sementara alat bukti belum ditemukan relavansi dan penyidik dengan prapenuntutan ini belum berkordinasi.

Menurut Prof Basuki, penetapan tersangka itu diujung penyidikan, bukan diawal penyidikan. Penyidikan adalah serangkian untuk mengumpulkan alat bukti sehingga terang perkara pidananya. Setelah itu siapa pelakunya.

“Seharunya antara penyidik dan jaksa intens dalam bekordinasi agar tepat menetapkan siapa tersangkanya. Itu dilakukan supaya prapenuntutan tidak terjadi seperti saat ini,” tegas Nur Basuki.

Hakim juga menanyakan, manakala jaksa menyatakan berkas ini belum lengkap. Maka Yuridisnya ini dimana? Menurut Nur Basuki, jika jaksa menyatakan berkas belum lengkap, maka perkara ini belum bisa diajukan dalam praperadilan. Karena jaksa yang mawakili korban. “Jadi jaksalah yang mempunyai kewenangan, apakah perkara itu layak dipersidangkan,” terangnya.

Nur Basuki juga menerangkan, tentang visum et repertum. Sesuai ketentuan pasal 184 KUHAP,  visum et repertum sebagai alat bukti surat. Tidak dapat berdiri sendiri dan harus dilengkapi dengan alat bukti lainnya yang relevan.

“Pasal 184 KUHAP mengatur alat-alat bukti yang sah, dengan pertimbangan minimal dua alat bukti sudah terpenuhi,” tegas saksi ahli hukum Unair tersebut.

Sementara terkait kesaksian testimoni de auditu, Nur Basuki menyatakan sudah nyata-nyata tidak diakui sebagai alat bukti. Kesaksian yang berisi keterangan dari orang lain tidak dapat dipakai sebagai alat bukti berdasarlan Pasal 1 angka 26, Pasal 1 angka 27, Pasal 185 ayat 5 KUHAP.

“Testimoni de auditu adalah keterangan yang hanya dari mendengar saja, penyaksian menurut kata orang,” tandasnya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.