Saksi dr Erioko Pernah Memeriksa Kesehatan Tiga Terdakwa Oknum Polisi

oleh -138 Dilihat
oleh
Saksi dr Erioko memberikan keterangan.

SURABAYA, PETISI.COSidang lanjutan perkara kasus tiga oknum Polrestabes Surabaya pesta sabu-sabu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/11/2021). Mendengarkan keterangan dr Erioko Harisusanto, saksi meringankan terdakwa Iptu Eko Junianto, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sududik.

Saksi dr Erioko Harisusanto di depan majelis hakim diketuai Johannis Hehamony menjelaskan, sekitar tahun lalu ketiga terdakwa mendatangi Rumah Sakit Wijaya di Jalan Wiyung. Mereka minta untuk dilakukan pemeriksaan secara pribadi (bukan institusi).

“Setelah kami melakukan pengecekan darah dari ketiganya ternyata positif mengandung zat adiktif metamin (sabu). Kemudian kami memberikan rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah kepada keluarga,” kata dr Erioko di ruang sidang Candra PN Surabaya.

Erioko menjelaskan, ketiga terdakwa sudah datang ke rumah sakit 5-6 kali. Dari pemeriksaan, ketiganya termasuk ketergantungan katagori menengah dan pemeriksaan yang terakhir sudah negatif hasilnya.

“Tingkat keberhasilan dari rehabilitasi, selain dari rehabilitasi medis juga dilakukan rehabilitasi sosial. Dan faktor yang utamanya pendamping dan niat dari pasien itu sendiri,” jelas Erioko yang selain dokter umum juga sebagai relawan BNN Pusat.

Mendengar keterangan tersebut majelis hakim mempertanyakan, karena kontradiktif dimana pasien merupakan Aparat Penegak Hukum (khususnya Reskoba). Yang mana tugasnya adalah memberantas peredaran Narkoba dan juga Penyalahgunaan Narkoba.

“Dan dari rekomendasi yang sudah diberikan juga tidak dilakukan oleh para terdakwa,” tegas Hakim Johannis Hehamony.

Atas Keterangan saksi semua terdakwa tidak membatahnya.

“Iya benar Yang Mulia,” kata para terdakwa.

Perkara ini bermula dari adanya laporan tentang penyalahgunaan wewenang dan ketidak profesionalan oknum anggota Polrestabes Surabaya. Meminta sejumlah uang terhadap salah satu pelaku narkoba.

Kemudian Tim dari Propram Mabes Polri wwpada 28 April 2021, bergerak. Pada saat digerebek di kamar Hotel Midtown Surabaya, ada 8 orang berserta barang bukti yang diamankan. Terdiri dari 5 oknum anggota dan 3 warga sipil yang salah satunya perempuan bernama Chinara Chistine.

Tim Popam Mabes Polri mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

Saat dilakukan pengembangan, di meja kerja terdakwa di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor bervariasi, dan ratusan pil ekstasi bermacam jenis dan warna.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.