Saksi Sakit, Sidang Kasus Mantan Camat Kras Suherman Ditunda

oleh -56 Dilihat
oleh
Suasana pelaksanaan sidang mantan camat Kras Suherman, Senin(28/12/2020)

KEDIRI, PETISI.CO, – Sidang kasus dugaan penipuan  yang menimpa mantan Camat Kras Suherman kini memasuki babak baru dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun persidangan yang ke lima ini, saksi-saksi dari JPU tidak hadir, sehingga sidang ditunda.

Jalannya persidangan di ruang Kartika hanya beberapa menit  setelah Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan ketuk palu untuk menunda jalannya sidang.

“Agenda hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, namun saksi tidak bisa hadir karena sakit. Jadi sidang ditunda,” ucap Ketua Majelis Hakim Mellina Nawang Wulan, Senin (28/12/2020).

Sebelum Ketua Majelis Hakim menutup sidang, Samsul Arifin, S.H,M.H langsung mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi verbalis, yaitu saksi dari penyidik Polres Kediri. Lantaran ada perbedaan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan di persidangan.

“Karena yang dipakai pedoman adalah keterangan saksi di persidangan, maka saya mohon pada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi verbal,” mohon Samsul Arifin.

Akhirnya permohonan dari kuasa hukum terdakwa dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim, sebelum sidang ditutup untuk dilanjutkan Januari 2021 mendatang.

Usai persidangan kepada petisi.co ketua kuasa hukum Samsul Arifin  terkait ditundanya persidangan karena masalah saksi dari JPU karena sakit, “Akan dilaksanakan sidang lagi Senin 4 Januari 2021 dengan pelaksanaan seperti biasa untuk minggu depan menghadirkan saksi daripada yang meringankan dari pihak terdakwa,” terangnya.

Sementara itu Sutrisno, S.H anggota kuasa hukum terdakwa Suherman juga memberikan steatmennya di media ini terkait pengajuan saksi ahli dari kuasa hukumnya karena pihaknya masih diberikan kesempatan dua kali persidangan.

“Kuasa hukum juga akan mengajukan saksi ahli kalau tidak minggu depan ya dua minggu berikutnya, karena kita diberi kesempatan dua kali lagi dipersidangan,” ucapnya.

Menurutnya, pada persidangan saat sekarang  saksi dari JPU masih sakit sehingga JPU mencocokan saksi yang disampaikan dipersidangan.

“Sedangkan saksi dari tim kuasa hukum kita hari ini belum siap mungkin di minggu berikutnya kita menghadirkan saksi ahli supaya kasus ini menjadi terang dan jelas“ tegasnya.

Sutrisno, S.H menambahkan untuk tim ahli yang dihadirkan sementara masih dalam pembahasan tim kuasa hukumnya.

“Tentang siapa nanti saksi ahli yang akan didatangkan itu masih kita bahas di tim kuasa hukum,” pungkasnya.

Diketahui terdakwa Suherman saat pelaksanaan sidang, hadir dalam keadaan sakit sehingga harus menggunakan kursi roda dengan didampingi 9 kuasa hukumnya. (bam)