Saling Kooperatif Direktur dan Wadir CV Adhi Djoyo Serahkan Barang Bukti Ke Polres Nganjuk

oleh -239 Dilihat
oleh
Tampak kedua unit mobil saling berdamping rukun sebagai barang bukti di Mapolres Nganjuk.

NGANJUK, PETISI.CO – Tak selamanya pertemanan berjalan mulus, seperti halnya terkait tukar menukar mobil antara Direktur CV Adhi Djojo Muchammad Burhanul Karim (34) dengan Wakil Direktur (Wadir)nya, (Bagus Setyo Nugroho) kini memasuki babak baru lagi dengan disitanya kedua mobil oleh pihak Polres Nganjuk.

Dari kedua mobil tersebut yakni mobil Suzuki Ertiga warna merah metalik Nopol AG 421 GR dan Mobil Mitsubishi Pajero warna putih Nopol B 1947 SJU kini sudah dalam penyitaan Polres Nganjuk untuk dilakukan pendalaman kasus terkait pelaporan yang sama yakni dugaan penggelapan unit mobil.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas Yudi Setiawan, S.I.K , M.H mengungkapkan melalui sambungan WhatsApp bahwa dari pihak Bagus secara kooperatif menyerahkan mobil Pajero kepada penyidik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sedangkan dari pihak Karim juga sudah menyerahkan sendiri mobil Suzuki Ertiganya.

“Pihak Bagus secara kooperatif menyerahkan mobil Pajero ke Penyidik sebagai barang bukti proses lebih lanjut, demikian juga pihak Karim juga menyerahkan sendiri mobil Suzuki Ertiganya,” ungkapnya Kamis, (24/6/2021).

Sementara itu kuasa hukum Bagus Setyo Nugroho wadir CV Adhi Djojo, Imam Ghozali saat dikonfirmasi mengatakan kalau kemarin saat pemeriksaan Mas Bagus (wadir) selaku tersangka memang sudah ada penyerahan unit mobil ke polisi, sedangkan disitu sudah ada mobil Ertiga.

“Kami mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku itu atas penyitaan atau menyerahkan ke pihak penyidik baik mobil Pajero maupun mobil Ertiga,” kata Imam Ghozali, Kamis (24/6/2021).

Sebelumnya, kata Imam Ghozali, bahwa itu sejatinya yang terjadi adalah tukar menukar mobil antara mobil suzuki ertiga milik Bagus Setyo Nugroho dengan mobil pajero milik Muchammad Burhanul Karim.

Berawal, keduanya adalah teman, setelah terjadi konflik, ungkap Imam Ghozali, sekitar bulan Agustus 2019 antara penggugat dan tergugat mengadakan kesepakatan tukar menukar mobil, yang mana Bagus Setyo Nugroho memiliki sebuah mobil Suzuki Rrtiga warna merah metalik Nopol AG 421 GR yang dibeli seharga Rp.155 Juta untuk ditukarkan dengan mobil Pajero dengan Nopol B 1947 SJU.

Asalkan Bagus Setyo Nugroho bersedia menyerahkan terlebih dahulu unit mobil Suzuki Ertiga untuk dipakai Much. Burhanul Karim, sekaligus diminta untuk membantu mengambil alih usaha tambang dari pihak M. Habibi.

Diberitakan sebelumnya, pada April 2021 tukar menukar mobil, wadir laporkan direktur CV Adhi Djojo ke PN Nganjuk. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.