Sambut UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, Legeslatif Bondowoso Hearing Terkait Raperda Ponpes

oleh -96 Dilihat
oleh
Anggota DPRD Bondowoso saat melakukan Publik Hearing terkait Raperda Ponpes

BONDOWOSO, PETISI.CO – Legeslatif di Bondowoso, menyambut baik dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019, tentang pesantren.

Hal ini diketahui saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, melakukan publik hearing, terkait Rencana Peraturan Daerah (Raperda), Pondok Pesantren (Ponpes), Selasa (23/11/2021).

Legislatif Bondowoso menginisiasi rencana peraturan daerah (Raperda) pondok pesantren (Ponpes).

Dalam kesempatan public hearing, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Bondowoso, Tohari, memastikan, Raperda tersebut merupakan fasilitasi pesantren.

“Artinya, menfasilitasi kebutuhan-kebutuhan Ponpes dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Menurutnya, fasilitasi yang dimaksud, seperti sarana prasarana (sapras) kesejahteraan guru dan lain sebagainya.

Namun, ditegaskan, bahwa kehadiran Raperda ini tidak mengatur apa yang sudah jalan di Ponpes.

“Kita tidak akan mengatur cara bagaimana Pesantren dalam pembelajaran, kurikulum, kemudian kekhasan pesantren, kitab yang dibaca, pagi harus gimana. Kita tidak mengatur itu,” katanya.

Lahirnya Raperda Ponpes ini, juga merujuk pada adanya UU 18 tahun 2019 tentang pesantren, yang mana dalam salah satu pasal di undang-undang tersebut, mengamanatkan untuk pendanaan pesantren dapat diambilkan dari APBD.

Sementara ini, yang diketahui Pesantren, guru ngaji, Madrasah Diniyah dan lain sebagainya menjadi kewenangan Kementerian Agama. Bukan Pemerintah daerah.

Namun demikian, selama ini sendiri memang di Bondowoso ada beberapa bantuan sosial yang bersumber dari APBD diberikan kepada guru ngaji, madrasah diniyah.

“Maka dari itu perlu di dorong dari adanya Perpres tentang pendanaan pesantren. Perda ini tidak boleh tidak harus dibuat,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun, target Raperda Ponpes ini sebenarnya diharapkan selesai tahun ini. Namun, karena memang terbentur oleh pandemi Covid-19 maka baru akhir tahun 2021 baru berproses lagi. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.