Satpol PP Bersama Bea Cukai Madiun Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal Sasar Pasar Hewan

oleh -104 Dilihat
oleh
Sosialisasi pencegagahan peredaran rokok ilegal

MAGETAN, PETISI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun, tak henti memberikan edukasi untuk mensosialisasikan pencegagahan peredaran rokok ilegal dengan slogan “Gempur Rokok Ilegal” kepada warga masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Magetan.

Pelaksanaan kali ini menyasar di Pasar Pon Hewan Desa Kiringan, Kecamatan Kawedanan dengan harapan muncul partisipasi aktif masyarakat dalam ikut mencegah peredaran rokok ilegal, Sabtu (27/05/2023).

Sosialisasi pencegagahan peredaran rokok ilegal di pasar hewan

Bupati Suprawoto, yang turut hadir sekaligus membuka kegiatan tersebut berharap, masyarakat memahami akan manfaat bagi hasil cukai rokok serta mengerti ciri ciri juga sangsi hukum peredaran rokok ilegal, selain itu dengan pengemasan kegiatan seperti ini bisa menumbuhkan dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

Bupati memaparkan, dari hasil cukai rokok bisa membantu keuangan negara, dan Magetan sendiri juga mendapat bagian dari hasil cukai rokok tersebut, dan dengan adanya pabrik rokok gudang garam yang ada di Magetan ini nantinya bisa menambah bagian dari hasil cukai rokok nantinya.

Dana bagi Hasil Cukai rokok di Kabupaten Magetan selain yang sudah diatur dengan peraturan, separonya digunakan untuk kesehatan salah satunya yakni untuk pembangunan pengembangan rumah sakit di dua puskesmas yakni di lembeyan dan panekan.

“Sehingga masyarakat yang berada di perbatasan dan sekitarnya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, jadi bagi hasil cukai rokok ini bermanfaat bagi pembangunan di Magetan,” ungkap Bupati Suprawoto.

Sementara Itu, Susetia, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun menjelaskan, untuk ciri-ciri rokok ilegal adalah 2P2B yakni Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda, untuk yang polos itu tidak ada pita cukainya, sedang untuk yang palsu yakni pita cukainya tidak ada hologramnya.

“Dan untuk Bekas, pita cukainya bekas namun dipergunakan lagi, selanjutnya berbeda, ini pita cukainya bukan peruntukannya seperti rokok filter tapi pita cukainya rokok kretek,” jelasnya.

Untuk sanksi hukum tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar menambahkan, upaya yang dilakukan dalam pencegahan peredaran rokok ilegal  selama ini banyak tahapan yang sudah dilewati.

Di antaranya membentuk satgas gempur rokok ilegal yang beranggotakan dari anggota linmas, dan yang sudah didapati efektif untuk bisa memberikan informasi ke kita, karena tujuan kami membentuk satgas ini untuk melakukan mendeteksi dini, dari hasil mengali informasi dari masyarakat, sehingga langsung kita cek di lapangan.

“Karena di Magetan ini masih ada oknum yang mengedarkan rokok ilegal dimagetan yang diproduksi dari daerah lain, untuk itu kita perangi dengan edukasi mensosialisasikan pencegahan adanya peradaran rokok ilegal yang hari ini kita laksanakan di pasar hewan ini.

“Yang kita perangi bukan orangnya akan tetapi pemikirannya yang mencoba melakukan aktifitas yang merugikan negara, dari kegiatan ini berharap masyarakat bisa menyampaikan ke saudara ataupun ketetangga sekitarnya, sehingga nantinya berhenti untuk melakukan aktifitas itu.

“Jadi dengan talk show ini diharapkan warga masyarakat mendapatkan pemahaman manfaat dari hasil cukai tembakau untuk pembangunan daerah serta mengerti sangsi hukum akan peredaran rokok ilegal,” terang Gunendar.

Sedang dipilihnya pasar hewan ini karena kita ketahui di tempat ini banyak warga masyarakat berkumpul beraktifitas, selain itu didesa kiringan ini ada paguyuban peternak kambing dan ini moment yang tepat untuk melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal.

“Sebab di pasar ini banyak berkumpul warga masyarakat, sehingga mereka akan mendapatkan edukasi yang menjadi tujuan kami bersama kantor bea cukai Madiun, serta kegiatan ini lebih efektif ” tutupnya. (pgh/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.