Ranperda Pengarusutamaan Gender Dibahas di Rapat Paripurna DPRD Kota Malang

oleh -128 Dilihat
oleh
Suryadi membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar di ruang sidang paripurna DPRD Kota Malang

MALANG, PETISI.CO – Pembahasan tentang kesetaraan gender sudah dipandang perlu dalam kehidupan bermasyarakat di Kota Malang. Hal itulah yang kemudian menginspirasi Pemerintah Kota Malang membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Malang.  Yaitu Ranperda Pengarusutamaan Gender di Sidang Paripurna DPRD lantai tiga JL. Tugu 1A Kota Malang, Senin (29/5/2023).

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dalam rangka Raperda Pengarusutamaan Gender Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, SE.MM, Wakil Ketua, Sekertaris Dewan, beserta Pimpinan, Wakil Wali Kota Malang Ir. Sofyan Edi Jarwoko, Sekda, Staf Ahli Walikota, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah seKota Malang dan Forum Pimpinan Daerah Kota Malang.

Ketua DPRD I Made Riandiana Kartika sebagai Pimpinan sidang membuka jalannya paripurna yang selanjutnya dari Fraksi-Fraksi DPRD mengawali penyampaian tentang pandangan umum Fraksi-Fraksi, misalnya Partai Kebangkitan Bangsa dimana mengatakan

Bahwa sebagai suri tauladan dalam berucap dan bersikap sehingga mewujudkan kebaikan yang benar dan berpihak kepada rakyat.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan terimakasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Malang yang telah memberikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarus Utamaan Gender di Kota Malang.

Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarus Utamaan Gender ini merupakan gambaran umum yang menjadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang dapat tercipta suatu kondisi kesetaraan gender dan inklusi sosial di Kota Malang yang berkelanjutan.

Oleh karena itu penyusunan dan strategi pengintegrasian Gender yang dilakukan melalui pengalaman dan aspirasi dari masyarakat sehingga dipandang perlu menjadi dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan yang berkaitan dengan Gender di Kota Malang sebagai bagian dari upaya memajukan pembangunan untuk mewujudkan Malang Bermartabat menuju Masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan empat pertanyaan di antaranya,

  1. Fraksi PKB memandang bahwa setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan terlahir dalam keadaan merdeka dengan harkat dan martabat yang sama. Sebagai makhluk Tuhan di muka ini kita diberikan peran yang sama dalam semua aspek pembangunan.
  2. Kota Malang sebagai “kota pendidikan” telah memberikan peran yang sama antara laki-laki dan wanita dalam hal mengenyam pendidikan bahkan sudah banyak yang menyandang sebagai guru besar dengan berbagai bidang keilmuan di hampir semua perguruan tinggi, bahkan untuk terlibat langsung sebagai pengambil kebijakan baik di lembaga pemerintah ataupun di perusahaan-perusahaan besar, dalam kaitan ini Fraksi PKB minta penjelasan peran yang seperti apa yang di tuangkan dalam penetapan ranperda PUG ini? Mohon penjelasannya.
  3. Dalam kesetaraan gender Wanita diberikan keleluasaan untuk menuntut hak-haknya baik sebagai istri atau pun sebagai Ibu dari anak-anaknya, dan sekaligus diberikan ruang untuk cuti hamil, melahirkan bahkan khusus ruang untuk menyusui ketika melakukan aktifitas di perkantoran.
  4. Di dalam Agama Islam bahwa wanita diletakkan kedudukannya jauh diatas laki-laki, diantaranya “Wanita adalah tiang negara” atau “Surga dibawah telapak kaki ibu” bahkan seorang anak harus mengarusutamakan memuliakan seorang Ibu 3 kali dari pada seorang ayah. Dalam hal ini apakah masih ada peran dan kedudukan yang lebih tinggi yang perlu dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah ini?

Sementara itu, Partai Gerindra, Setelah mencermati dan mempelajari, Fraksi Gerindra memberikan lima pertanyaan dan catatan sebagai berikut :

  1. Agar dijelaskan langkah-langkah Pemerintah Kota Malang dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender (KKG) melalui percepatan penanaman PUG sebagai strategi pemberdayaan perempuan sehingga bisa menekan indeks ketimpangan gender atau yang kita kenal dengan indeks pembangunan gender.
  2. Agar dijelaskan ketentuan dalam melaksanakan 7 prasyarat PUG mulai dari komitmen politik, kebijakan, SDM dan anggaran penguatan kelembagaan. jangan sampai ada kesan peran PUG hanya sosialisasi, tetapi harus di implementasikan sesuai Permendagri No. 67 Tahun 2011 tentang pedoman PUG di daerah.
  3. Agar dijelaskan sejauh mana Pemerintah Kota Malang berkomitmen dalam menjalankan Pengarusutamaan Gender pada semua program kerja yang telah di danai oleh APBD demi kesejahteraan masyarakat yang mempertimbangkan nilai keadilan dan kesetaraan baik menurut kelas sosial, agama, budaya dan jenis kelamin.
  4. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan dikaitkan dengan millennium development goals Tahun 2000 telah disepakati 12 isu titik krisis yang dihadapi perempuan yaitu perempuan dan kemiskinan yang turun temurun, kesehatan dan hak reproduksi, kekerasan fisik terhadap perempuan, perlindungan hak-hak asasi perempuan dan lain-lain. Untuk itu agar dijelaskan sejauh mana Pemerintah Kota Malang Menindaklanjuti isu-isu krisis di atas.
  5. Agar dijelaskan sejauh mana Pemerintah Kota Malang dalam mengambil langkah-langkah Gender Analysis Pathway (GAP) dalam menemukan sebab terjadinya isu kesenjangan gender, dan menetapkan baseline serta menetapkan indikator kinerja lebih baik capain output dan outcome dalam mengatasi kesenjangan gender.

Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.