Satpol PP Surabaya Segel Rusunawa Gegara Penghuni Bandel

oleh -131 Dilihat
oleh
Penyegelan rusunawa oleh Satpol PP Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya kembali penyegelan Rusunawa yang tidak dihuni selama satu tahun. Tindakan ini dilakukan bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) sebagai upaya untuk menegakkan aturan pemakaian rumah susun sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.

Pada Senin, (26/2/2024), Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan terhadap enam unit di dua lokasi penyegelan rusunawa, yakni Rusun Gunung Anyar untuk lima unit, dan Rusun Keputih untuk satu unit.

Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta menyatakan bahwa penyegelan rusunawa dilakukan setelah para penghuni tidak membayar biaya retribusi sewa rusun.

“Mereka juga tidak memberikan respon terhadap surat peringatan yang telah dikirimkan oleh Pemerintah Kota,” ungkap Bagus.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan rusunawa pihaknya telah melakukan prosedur pengosongan unit dengan memastikan tidak ada barang yang tertinggal.

“Tapi hanya ada beberapa barang yang ditinggal seperti selimut dan pakaian yang ditemukan di setiap unit yang disegel,” ujarnya.

Menurutnya, penyegelan rumah susun inindilakukan sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.

Adinda Setyoningrum, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, menjelaskan bahwa sebelum tindakan penyegelan rusunawa dilakukan, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan memberikan surat peringatan kepada pemilik unit serta penyewa rusun.

“Upaya komunikasi dari kami sudah dilakukan untuk memastikan keberadaan penghuni. Tetapi tidak ada respon dari pihak penghuni,” kata Adinda.

Dia menegaskan bahwa penyegelan rusunawa ini juga merupakan bagian dari upaya monitoring yang dilakukan oleh pihak terkait untuk memastikan pematuhan terhadap peraturan.

Kendati demikian, pihaknya harap para penghuni rumah susun tetap mematuhi peraturan sesuai Perda dan Perwali, salah satunya dengan menghuni unit rusunnya tiap hari dan mematuhi peraturan rusun lainnya.

“Untuk penghuni yang sudah tidak membutuhkan unit rusun atau sudah memiliki tempat tinggal lain, bisa menyerahkan kunci kepada kami agar unitnya lebih bermanfaat untuk warga kota Surabaya lainnya. Bagi yang melanggar, akan kami tertibkan dan selanjutnya akan diisi oleh penghuni lainnya sesuai dengan antrian,” pungkas Adinda. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.