Satreskoba Polres Jember Ciduk Residivis Pengedar Narkoba

oleh -124 Dilihat
oleh
Kapolres Jember menunjukkan barang bukti dan tersangka narkoba

JEMBER, PETISI.CO – Naas bagi Solehudin atau Soleh (44), warga Dusun Kebonagung RT/RW 001/002, Desa Sukorejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.  Tersangka pengedar sabu dan ekstasi ini tertangkap saat mengedarkan barang terlarang di sekitar jalan raya Bangsalsari Jember, Jawa Timur.

Kapolres Jember AKBP  Afian Nurrizal SH. S.I.K . M. Hum, mengatakan,   tersangka ditangkap ketika akan mengedarkan sabu dan ekstasi di sekitar jalan raya Bangsalsari.

“Tersangka merupakan target operasi (TO) Polres Jember,” ujar Kapolres, Sabtu (11/01/2020).

Petugas berhasil mengamankan satu buah plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 14,32 gram, satu buah klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram total 15 gram, serta ekstasi jenis granat warna ungu sebanyak 8 butir, satu klip ekstasi jenis gold warna putih sebanyak 12 butir, total 20 butir yang disimpan dalam deksbox pintu mobil sebelah kanan bagian penumpang.

Tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo. Dan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap satu DPO.

“Dari mana barang tersebut diperoleh dan sudah diedar dimana saja, masih dilakukan pengembangan oleh penyidik. Saat ini tersangka berikut barang bukti serta sebuah mobil Mobilio warna putih diamankan di Mapolres Jember,” ungkap Kapolres.

Pasal yang akan diterapkan yaitu pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 6 tahun,  paling lama 20 tahun penjara.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.