Satreskoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Sabu

oleh -119 Dilihat
oleh
Tersangka DD saat diamankan Polisi.

KUANSING, PETISI.COTim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing bekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu, DD bin Muyai (34) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing- Riau, Rabu (22/09/2021).

Saat petugas datang, pelaku berusaha utuk membuang barang bukti dengan cara menjatuhkan gumpalan kertas timah rokok yang di dalamnya berisi delapan paket diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan dilapisi tisu.

“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta Dinata S.I.K., M.Si melalui Kasubag Humas AKP Tapip Usman, SH, Jumat siang (24/09/2021).

Atas kejadian tersebut, kepada tersangka dilakukan tindakan, penangkapan terhadap pelaku dan menyita barang bukti serta membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Kuansing.

“Dan setelah melakukan cek urine terhadap tersangka hasilnya positif menggunakan Metamphetamine dan melakukan rapid test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil Non-Reaktif dan melaporkan kepada Pimpinan,” ujar Tapip.

Barang bukti yang diamankan delapan paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar kertas timah, 1 (satu) lembar Tisu, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix x 690 warna ungu, Uang tunai senilai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru BM 6347 KQ, Shabu dengan berat kotor 0,88 gram.

“Penangkapan Pelaku DD sudah sesuai dengan pemberlakuan 3 x 24 jam, dan hari ini mulai diberlakukan penahanan berdasarkan bukti yang kuat dengan dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun,” tutup Kasubbag Humas. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.