Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Penimbunan BBM

oleh
oleh
Unit Reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung dan Satreskrim Polres Dharmasraya saat mengamankan penimbunan BBM bersubsidi

DHARMASRAYA, PETISI.COPosek Sitiung dan Satuan Reserse kriminal Polres Dharmasraya mengunkap penimbunab Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin di Jorong Taman Sari Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat Jumat (09/09/2022).

AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetiyo SIK menyampaikan Unit Reskrim Polsek Sitiung dan Satserse Polres Dharmasraya menangkap 2 pelaku penyalahgunaan niaga BBM Subsidi jenis solar yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Pelaku yang diamankan berinisial K (52) alamat Jorong Taman Sari Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya (pemilik timbunan) dan DF (40) warga Jorong Ganting Kenegarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya (tukang lansir).

“Modus operandi dengan cara membeli minyak yang disubsidi pemerintah kemudian dipergunakan untuk kebutuhan industri serta diperjual belikan,” terang Iptu Dwi Angga.

Lanjut Dwi Angga, pelaku menimbun minyak bersubsidi di pekarangan rumahnya tanpa memiliki ijin legalitas penggunaan minyak yang disubsidi oleh pemerintah.

Di pekarangan rumah, Polisi menemukan barang bukti 11 galon ukuran 35 liter yang tiap tiap galonnya berisikan solar lebih kurang 31 liter, 4 galon ukuran 35 liter dalam keadaan kosong, 1 drum warna merah putih berisikan solar sebanyak lebih kurang 186 liter 1 tedmon warna putih berisi solar sebanyak lebih kurang 930 liter, 1 unit kendaraan R4 jenis bak terbuka tanpa dilengkapi surat kendaraan.

Kapolres memerintah dan menyatakan bahwa akan menindak tegas setiap penyimpangan dan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Terkait dengan ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan penerapan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kasat Reskrim mengimba kepada masyarakat berupa: 1. Penggunaan BBM sesuai peruntukannya, 2. Penggunaan BBM untuk industri dan perkebunan/pertanian harus sesuai regulasi yang berlaku dalam pemakaiannya. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.