Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Pencurian Pakaian Dalam Wanita

oleh -2049 Dilihat
oleh
Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan saat konferensi pers

Gresik, petisi.co – Tim Resmob Polres Gresik gerak cepat tindaklanjuti aduan masyarakat. Dimana adanya video viral di media sosial, terkait aksi pencurian pakaian dalam wanita di Kecamatan Kebomas dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap usai dilakukan penyelidikan mendalam berbasis rekaman CCTV.

Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, memimpin langsung serangkaian langkah langkah penyelidikan, mulai dari pemanggilan saksi, pengumpulan keterangan warga, hingga analisa rekaman CCTV.

Dari hasil penelusuran tersenut, tim berhasil menemukan nomor polisi (nopol) kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Dimana kendaraan tersebut diketahui digunakan oleh seorang pria berinisial RAS (27) warga Lamongan.

“Pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, kami mengamankan pelaku di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik,” ujar Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Dalam pemeriksaan, RAS mengakui bahwa dirinya yang mencuri bra/BH milik DAS (korban) di wilayah Randuagung, Kebomas. Ia juga mengaku bahwa aksinya dilakukan karena dorongan fantasi seksual, dan barang-barang hasil curian tersebut disimpan di kamar rumahnya.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat mengecek jemuran, korban mengetahui salah satu pakaian dalamnya telah hilang. Setelah meminta rekaman CCTV tetangga, terlihat ada seorang pria berjaket hitam berhelm putih, mengendarai Motor Honda Scoopy merah maroon yang mengambil pakaian tersebut.

Dari hasil penangkapan, Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2025 nopol S-3523-JDC, Helm warna putih, jaket hoodie warna hitam, sandal selop hitam–putih, satu Bra warna merah hitam, satu Bra warna merah maroon dan satu Bra warna abu-abu, semua barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan.

Akibat perbuatan tersenut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menjemur pakaian, terutama pakaian dalam yang bersifat privasi. Jika memungkinkan, jemurlah di area tertutup atau di dalam rumah agar tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Polres Gresik meminta masyarakat untuk segera melapor apabila ada yang menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.