Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pelaku Asusila

oleh -138 Dilihat
oleh
Pelaku asusila diapit petugas sambil menunjukkan surat penahanannya

TULUNGAGUNG, PETISI.COUnit PPA Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pucanglaban berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan itu, petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pucanglaban juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FYS (21) warga di salah satu Desa/Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Muhamad Anshori saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, pelaku FYS telah diamankan oleh penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga melakukan asusila terhadap korban yakni Mawar (nama samaran) anak perempuan yang masih berumur 11 tahun warga Tulungagung,” terang Anshori, Selasa (10/05/2022) malam.

Dijelaskannya, kejadian asusila terbongkar setelah korban pulang dari rumah kakaknya yang ada Kecamatan Pucanglaban. Begitu sampai di rumahnya, korban menangis dan saat ditanya oleh kakaknya terkait permasalahan apa, akhirnya korban bercerita bahwa korban menjadi korban asusila.

“Mendapatkan pengaduan korban, kakak laki laki dari korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung,” ujar Anshori.

Petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung yang mendapatkan laporan dari keluarga korban langsung memintai keterangan korban dan saksi – saksi. Kemudian pelaku ditangkap petugas pada Selasa (10/05/2022) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya yakni di wilayah Kecamatan Pucanglaban.

“Di depan petugas UPPA, pelaku mengakui semua perbuatannya, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban karena menaruh rasa senang terhadap korban dan waktu korban tidur rok korban tersingkap sehingga timbul nafsu birahi,” tandasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan celana dalam milik korban.

“Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Anshori.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UURI No.23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI No.35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.