Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sangkapura

oleh -1634 Dilihat
oleh
Kedua pengedar yang diamankan

Gresik, petisi.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali tunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sehari, petugas mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sangkapura, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (13/12/2025).

Dua tersangka yang diamankan yaitu inisial FA (58) dan BU (48). Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu.

Pada kasus pertama berhasil diungkap pukul 07.45 WIB, tepatnya di pinggir jalan Dsn Timurrujing Ds. Sungairujing, Kecamatan Sangkapura, dan hasilnya petugas gabungan yaitu dari Polsek Sangkapura dan Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan tersangka FA.

Selanjutnya dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat sekitar 0,597 gram dan 0,628 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone diduga digunakan untuk sarana transaksi narkoba tersebut.

Tak berselang lama, pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB petugas kembali mengungkap kasus serupa di Pelabuhan Sangkapura, tepatnya Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura. Tersangka kedua yaitu BU, diamankan dengan barang bukti tiga plastik klip berisi sabu seberat 0,061 gram, 0,064 gram dan 0,082 gram serta satu unit handphone.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasat resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, menegaskan, bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat aktif dalam peredaran narkotika di wilayah kepulauan Bawean.

“Kedua tersangka kami amankan saat menguasai narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam menjual dan menjadi perantara jual beli narkoba,” ungkap AKP Ahmad Yani.

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian daripada upaya berkelanjutan Polres Gresik dalam menekan peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik, termasuk di Bawean. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani.

Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Gresik mengimbau, masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba, yaitu dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.