Satreskoba Polres Sijunjung Menangkap Pengedar Sabu

oleh -67 Dilihat
oleh
AKBP Andry Kurniawan SIK MHum saat pers rilis.

SIJUNJUNG, PETISI.COSatuan reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Sijunjung menangkap pengedar narkotika golongan satu jenis sabu di Jorong Samiak Nagari Kandang Baru, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

AKBP Andry Kurniawan SIK MHum, Kapolres didampingi Kompol Andi Sentosa SH, Waka, AKP Syamsurijal SH, Kasat Reskoba, Iptu Nasrul N Karo, Humas, saat pers rilis di hadapan sejumlah wartawan media cetak elektronik dan online, Jumat (25/06/2020) menyampaikan, Satreskoba Polres Sijunjung menangkap MC Put (38) warga Jorong Samiak Nagari Kandang Baru, Kecamatan Sijunjung.

Penangkapan ini  berawal dari laporan masyarakat telah terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Nagari Kandang Baru, Kecamatan Sijunjung. Mendapat laporan tersebut Polisi bergerak cepat mengadakan penyelidikan mendalam, Jumat (19/06) Satreskoba dapat menangkap MC Put di rumahnya.

“Setelah digeledah dengan disaksikan oleh Ediyon Eka Putra (SekNag) dan Jhoni Hendrawadi (Kepala Jorong), Polisi menemukan barang bukti kristal bening Narkotika golongan satu jenis sabu dalam bungkusan plastik  seberat 20,02 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 2 juta, 2 buah HP merek Samsung dan Oppo, 1 buah timbangan digital dan diakui pelaku bahwa barang haram tersebut miliknya,” ujar Kapolres.

Pada saat ini lanjut Andry, pelaku dan barang bukti dibawa Kepolres Sijunjung untuk menyidikan lebih lanjut.

“Pelaku diancam pasal 122 ayat (2) yo pasal 114 pasal (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Kurungan,” tutup kapolres. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.