Satresnarkoba Polres Tulungagung Ringkus Pengedar Miras Asal Kalsel

oleh -81 Dilihat
oleh
Pengedar miras asal Kalsel bersama barang bukti

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap/meringkus seorang pemuda pelaku pengedar minuman keras (miras) jenis ciu, Senin (14/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku pengedar miras berinisial BP (29) alias Cingot berasal dari Desa Rantau Bujur, Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berdomisili di Kelurahan Kampungdalem Kecamatan/Kota Kediri, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di pinggir Jalan Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian penangkapan seorang pemuda asal Kalsel yang mengedarkan miras jenis ciu di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Iya benar, pemuda tersebut diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung beserta barang buktinya. Pelaku diketahui juga seorang pembudidaya ikan cupang,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Rabu (16/2/2022).

Saat ditangkap oleh petugas, dari tangan pemuda tersebut didapati barang bukti berupa 10 (sepuluh) Botol ukuran 600 ml minuman Arak Bali dalam kardus, 1 (satu) buah HP, 1 (satu) unit sepeda motor, uang tunai Rp. 100.000 hasil penjualan miras dan sebuah Hp.

“Atas perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.