Satresnarkoba Polrestabes Semarang Tangkap Pemakai Narkoba di Parkiran Apartemen Star Peterongan

oleh -196 Dilihat
oleh
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto

SEMARANG, PETISI.CO – Seorang pemakai narkoba bernama A Faridz, warga Semarang Utara beserta barang bukti yang diduga sejumlah paket sejenis sabu, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Semarang saat berada di parkiran Apartemen Star yang berada di jalan MT Haryono Peterongan Kota Semarang, pada hari Senin sekira pukul 16.30 WIB, (27/6/2022) lalu.

Menurut keterangan saksi mata bernama Amat, petugas parkir Apartemen tersebut, yang melihat langsung penggerebegan itu menerangkan, saat kejadian, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang telah menangkap satu orang laki-laki dan menemukan barang bukti berupa alat hisap dan beberapa paket narkoba yang diduga jenis sabu.

“Pada waktu itu saya di parkiran mau naik ke lantai 6 untuk menghidupkan lampu dan saat saya turun, orangnya sudah ditangkap sama bapak-bapak Polisinya. Waktu itu alat hisap botol yang ada sedotannya sama plastik klip berisi seperti sabu atau apa saya kurang tahu, disita Polisi,” ucapnya melalui sambungan telepon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para saksi, A Faridz merupakan penghuni Apartemen tersebut, yang menempati kamar nomor 17AC dan sudah tinggal selama kurang lebih satu bulan lamanya. Selain itu, diduga masih ada tersangka lain yang menurut keterangan dari beberapa saksi, pelaku berinisial GMA. Sayangnya saat penggerebegan terjadi, GMA berhasil melarikan diri.

Pihak managemen dari Star Apartemen bernama Teguh Dedi didampingi Legal Perusahaan/Pengacara Perusahaan, Ando Sukmanegara, SH saat ditemui awak media membenarkan kejadian tersebut. Namun demikian, dia tidak bisa menjabarkan secara detail karena saat penggerebegan terjadi, dirinya sedang libur.

“Penggerebegan kemarin memang ada. Tapi saya saat itu sedang posisi off jadi tidak mengetahui secara detail. Saya tahu dan dengar dari temen-temen,” ungkapnya di salah satu ruangan di lantai 6 Apartemen Star.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto saat dikonfirmasi awak media di kantornya, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, saat ditangkap tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat dibawah 1 gram beserta alat hisapnya.

“Pada saat itu memang kita melakukan penangkapan terhadap Ahmad Faridz. Dan memang benar kita tangkap, kemudian disitu kita sita empat buah pipet kaca bekas pakai, satu buah handphone, satu buah tas selempang warna coklat loreng hijau, satu buah alat hisap bong dan satu buah korek api. Memang benar kejadiannya disitu, terus kita kembangkan dan yang satu melarikan diri,” ungkapnya.

Menurut AKBP Edy, setelah dilakukan tes urine terhadap Ahmad Faridz hasilnya dinyatakan positif. Untuk saat ini, tersangka tidak ditahan karena barang bukti yang didapatkan tidak lebih dari 1 gram. Namun demikian, meskipun tidak ditahan, proses hukumnya tetap berlanjut dan nantinya akan dilakukan penangkapan terhadap pemakai yang telah melarikan diri.

“Kemudian untuk tersangkanya ini telah kita proses lanjut, namun tidak kita tahan. Kemudian setelah 3 hari, kita lakukan pemulangan tersangkanya namun proses tetap lanjut. Kemudian kita ajukan surat ke BNN untuk nanti dilakukan asesmen. Ini surat sudah kita ajukan ke BNN tinggal nunggu turunnya surat tersebut,” terangnya.

Menanggapi peristiwa penangkapan tersangka narkoba di Star Apartemen, Ketua GANN (Generasi Anti Narkotika Nasional) kota Semarang, Didik Agus Riyanto mengatakan, kepolisian harus terus memproses kasus ini hingga tuntas. Karena menurutnya, selain tersangka yang sudah tertangkap akhir bulan Juni kemarin, ada pelaku utama yang sampai kini belum tertangkap.

“Terkait dengan berita penangkapan tersangka narkoba di Star Apartemen, saya ketua Generasi Anti Narkotika Nasional kota Semarang meminta kepada pihak Polrestabes untuk Satresnarkoba supaya tetap menindaklanjuti kasus ini, proses atau baru dijalankan dan dari salah satu tersangka yang melarikan diri untuk segera ditangkap. Hukum harus ditegakkan karena narkoba adalah musuh utama di Indonesia terutama generasi muda, jangan sampai negara kita dirusak oleh narkoba,” ungkapnya, Rabu (13/7/2022).

Disinggung terkait adanya Restorative Justice bagi pengguna narkoba, Didik menganggap untuk saat ini belum perlu dilakukan. Menurutnya, kalau memang bukan pecandu berat, pelaku narkoba belum perlu adanya Restorative Justice, karena hal tersebut bisa untuk membuat efek jera bagi pelaku narkoba itu sendiri.

“Pengguna itu kecanduannya seperti apa dulu, kalau dia bukan pecandu parah sebenarnya tidak perlu adanya Restorative Justice, karena Restorative Justice itu kan permohonan untuk rehabilitasi, jadi kalau memang itu bukan pecandu berat tidak perlu Restorative Justice,” pungkasnya. (lim)