Sebar Berita Hoaks, Perempuan di Bondowoso Diamankan Polres

oleh -128 Dilihat
oleh
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Fredriz didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Muhammad Imron saat gelar press release

BONDOWOSO, PETISI.CO – Seorang pedagang online di Bondowoso, Mbak Fit, harus berurusan dengan polisi, karena menyebarkan berita bohong (hoax) soal COVID-19 atau virus Corona.

Dia ditangkap  di rumahnya di Dusun Karang Malang, RT 21 RW 05 Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darusholah, Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Fredriz mengatakan, tersangka menyebarkan berita hoaks corona di media sosial Facebook. Tersangka memposting informasi kalau ‘Corona’ masuk Bondowoso. Orang Sumber Wringin positif Corona penjemputan di terminal tadi pagi.

Padahal, video yang di posting itu sosialisasi pengecekan kesehatan dan kerja bakti dalam rangka antisipasi virus Corona yang dilakukan Polres Bondowoso, Rumah Sakit Bhayangkara, TNI dan instansi lain di terminal Bondowoso.

Postingan tersangka itu menyebar luas di media sosial dan sempat membuat masyarakat resah.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya ya, termasuk tersangka. Bahwasannya terhadap berita yang tidak benar atau belum tentu kebenarannya, dilarang untuk disebarkan. Karena mengingat adanya aturan UU ITE yang berlaku,” kata Erick, Rabu (18/3/2020) di posko kesehatan Bondowoso, Jl. Imam Bonjol.

Tersangka, lanjut Kapolres, terjerat pasal 45a ayat 1, UU Nomor 19 tahun 2016 sebagaimana perubahan atas pasal 45 ayat 2 jo, pasal 28 ayat 1, UU Nomor 11 tahun 2008 jo  pasal 14 ayat 1, 2 jo pasal 15, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait dengan penyebaran berita bohong. Dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

“Saat ini tersangka sudah di sel tahanan,” tandasnya.

Hadir dalam pressure tersebut, kepala Dinas Kesehatan, Kominfo, Dandim 0822 dan Kalapas II.B Bondowoso.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.