Sejumlah Fraksi DPRD Bondowoso Sesalkan Lambatnya Draft KUA-PPAS P-APBD 2021 Dari Eksekutif

oleh -57 Dilihat
oleh
Sejumlah fraksi di DPRD Bondowoso saat membahas tentang lambatnya draft KUA-PPAS P-APBD 2021 dari Eksekutif
Konsekuensinya Mengorbankan Kepentingan Rakyat

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sudah memasuki pertengahan bulan September, sesuai jadwal semestinya, di bulan Agustus, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, sudah membahas kebijakan umum APBD (KUA), Prioritas dam Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022 serta Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2021.

Namun, sampai saat ini, Eksekutif belum juga mengirim ke dewan untuk dibahas. Padahal, jika mengacu pada jadwal batas perubahan KUA-PPAS sampai dengan akhir Agustus kemarin.

Sejumlah fraksi di DPRD Bondowoso, kesal terhadap Eksekutif karena belum menyetorkan draft. Apalagi banyak perubahan anggaran terkait penanganan Covid-19.

Berdasarkan keterangan dari ketua fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Bondowoso, H. Tohari, menyebutkan, kalau kita melihat aturan undang-undang nomor 23, kemudian peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, dan juga Permendagri 77, serta Permendagri 64, yang berkaitan dengan tata cara penyusunan APBD 2021, waktu kita sebenarnya skedul, awal Agustus di Minggu pertama seharusnya KUA-PPAS sudah masuk ke DPRD. Kemudian ini dibahas dan menjadi sebuah kesepakatan.

Maka di Minggu kedua, atas dasar KUA-PPAS yang disepakati ini, Perubahan APBD masukk ke DPRD.

“Jadi setiap Minggu seharusnya kita sudah membahas. Itupun harus selesai paling akhir 30 September atau tiga bulan sebelum tutup anggaran,” jelasnya.

Pertanyaannya, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kami kroscek sampai sekarang belum selesai.

Padahal, dari RKPD ini nanti disusun KUA-PPAS yang akan masuk ke DPRD. Kemudian setelah itu Perubahan APBD.

“Kalau hari ini belum masuk kapan selesainya,” katanya.

Misalnya, besuk Eksekutif menyetor drafnya, okelah DPRD bisa menyelesaikannya, tapi tidak semaksimal mungkin.

Begitu tidak maksimal, apa yang dihasilkan, maka akan berdampak buruk terhadap Pembangunan, anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), bahkan pembayaran Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP), untuk ASN.

“Kita ini dipaksa, jikalau nanti produk yang dihasilkan berupa Perubahan APBD 2021 tidak sesuai keinginan masyarakat jangan salahkan DPRD, karena yang molor ini Eksekutif,” tambahnya.

Di tempat yang sama, ketua Komisi IV DPRD Bondowoso, dari fraksi Golkar, Ady Kreisna, mengungkapkan, lambatnya pengesahan Perubahan APBD ini konsekuensinya adalah mengorbankan kepentingan rakyat.

“Ini akan berdampak pada Pilkades serentak. Tak hanya itu, ini akan berimbas terhadap premi BPJS kesehatan perangkat desa,” cetusnya.

Senada dengan Ady Kreisna, ketua Komisi II DPRD Bondowoso, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Andi Hermanto, menyebutkan, kalau draf KUA-PPAS ini melebihi dari batas yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan provinsi, maka banyak yang menjadi korban.

“Pilkades serentak akan kekurangan dana, premi BPJS juga begitu, dan TPP tidak akan terbayar,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.