Sekretaris DPC PPP: Ini Semua Tidak Benar dan Hoaks

oleh -63 Dilihat
oleh
Sekretaris DPC PPP Bondowoso, Syaiful Bahri Husnan.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Menyikapi pernyataan salah satu orator unjuk rasa, Yulianto di salah satu media siber atau online yang mengatakan, bahwa Bupati Bondowoso akhirnya merespon tuntutan masyarakat (demonstran) dan rekomendasi DPRD untuk memberikan sanksi tegas berupa pencopotan terhadap Syaifullah sebagai Sekda. Namun hal ini, ditepis oleh Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Bondowoso, Syaiful Bahri Husnan.

“Ini semua tidak benar dan hoaks,” tutur Syaiful Bahri Husnan atau akrab disapa dengan Gus Sep usai menemui Bupati Bondowoso, Salwa Arifin di Pendopo Kabupaten, Rabu (22/01/20).

Menurut Gus Sef, pihaknya sekedar meluruskan pernyataan orator unjuk rasa Yulianto kemarin, dalam klarifikasi lanjutan kepada Bupati Bondowoso.

“Kami meluruskan, Bupati tidak menyampaikan seperti apa yang dikatakan Yulianto dalam muatan salah satu di media online. Setelah saya temui, Bupati menyatakan pada perwakilan pendemo, bahwa hal yang dituntut itu merupakan kewenangan beliau, melainkan hal tersebut merupakan kewenangan Gubernur Jawa Timur,” jelasnya dengan menegaskan jawaban Bupati.

Bupati Bondowoso merupakan sosok yang taat atas peraturan undang-undang yang berlaku, tentunya dalam hal ini terkait dengan UU KSN.

“Sebagai contoh, bahwa Bupati taat peraturan, salah satunya dengan telah melaksanakan perintah KASN dalam rekomendasi berita acaranya dengan mengembalikan Camat Taman Krocok menjadi Sekretaris Camat,” katanya.

Lebih lanjut, dia menerangkan, bahwa dalam ketentuan Pasal 125 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pengangkatan, pemberhentian, pengaktifan kembali dan hak kepegawaian PNS yang diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau non struktural diatur Peraturan Pemerintah (PP).

“Sementara dalam aturan pelaksanaannya PP No. 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS disebutkan, bahwa kewenangan untuk memberhentikan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dalam hal ini Sekda, yang merupakan pejabat berwenang di atasnya yaitu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati,” terangnya.

Secara gamblang, terjadinya pelanggaran disiplin berat tidak di atur secara eksplisit di dalam PP tersebut. Selain itu penilaian pelanggaran disiplin berat tidak bisa didasarkan pada pandangan politis.

“Karena, dalam ketentuan diatur bahwa, pelanggaran disiplin oleh ASN itu harus di putuskan oleh pejabat berwenang di atasnya yang menilai di instansi pemerintahan,” katanya sambil mengimbuhkan, dalam aturan PP pelaksanaan UU ASN memang belum mengatur secara eksplisit penilaian disiplin oleh karena itu masih mengacu pada PP 53 Tahun 2010 terkait disiplin.

Dimana disebutkan bahwa, kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat bagi Sekda berupa pemindahan atau menurunkan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat sebagai PNS ada pada Gubernur.

“Namun intinya, sekali lagi saya luruskan, Bupati akan selalu taat peraturan perundang-undangan dan tidak ada pernyataan dari beliau yang mengatakan akan mengikuti tuntutan pendomo,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.