Selama 12 Hari, Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 26 Kasus dengan 34 Tersangka

oleh -92 Dilihat
oleh
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto S.I.K., M.H., saat memimpin Press Release di halaman masjid Al Hafidz Polres setempat, Kamis (08/09/2022).

TULUNGAGUNG, PETISI.COSelama kurang lebih 12 hari, mulai tanggal 22 Agustus hingga 2 September 2022 Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus sebanyak 26 kasus dalam Operasi (Ops) Tumpas Narkoba Semeru 2022.

Dari ke 26 kasus tersebut terdiri dari 17 kasus Narkotika, 2 kasus Psikotropika dan 7 kasus Okerbaya.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto S.I.K., M.H., saat memimpin Press Release di halaman masjid Al Hafidz Polres setempat, Kamis (08/09/2022).

Kapolres menerangkan, 26 kasus tersebut merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek jajarannya.

“Tersangka yang diamankan sebanyak 34 orang.yang terdiri dari 31 laki – laki dan 3 perempuan. Tiga di antaranya merupakan residivis yakni tersangka inisial IM , HS dan HKA,” sambung Kapolres menerangkan.

Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga mengamankan barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 22,33 gram, Psikotropika berupa pil Alprazolam sebanyak 29 butir, dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa pil dobel L sebanyak 2.179 butir.

Barang bukti lainnya antara lain, 29 buah pipet kaca, 4 buah Timbangan digital, 31 buah HP, 10 buah alat hisap (bong), 5 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 662.000.00.

Dikatakannya lebih lanjut, pengungkapan kasus ini berasal dari TKP di 12 wilayah  Kabupaten Tulungagung diantaranya adalah, Tulungagung Kota 6 TKP, Kauman 4 TKP, Kedungwaru 3 TKP, Boyolangu 3 TKP, Ngantru 3 TKP, Rejotangan 2 TKP.

“Sedangkan untuk wilayah Gondang, Ngunut, Sumbergempol, Campurdarat, Pakel, dan Pucanglaban masing – masing 1 TKP,” ujar Kapolres.

Selanjutnya untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai datau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00.

Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahub 1997 Tentang Psikotropika yang berbunyi Barangsiapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.

Dan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa Pil Double L, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami berharap kepada masyarakat semuanya agar selalu waspada agar jangan sampai terjerumus dalam bahaya pengaruh narkoba, karena penyebaran narkoba akhir – akhir ini sudah hampir menyeluruh menyebar di semua wilayah Tulungagung,” harapnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.