Selama Libur Paskah ASN Pemkot Surabaya Tak Diizinkan Ke Luar Kota

oleh -82 Dilihat
oleh
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara di ruang kerjanya.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk melakukan perjalanan dalam rangkah libur Paskah 2021.

Arahan itu mengacu pada terbitnya surat edaran (SE) Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 7/2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN.

Larangan itu sendiri berlaku selama empat hari, terhitung sejak tanggal 1-4 April 2021.

“Dari kementrian juga memberikan arahan berdasarkan surat MenPAN, terutama untuk yang PNS tidak diperkenankan melakukan kegiatan luar kota,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Jumat (2/4/2021).

Pihaknya telah mempersiapkan langkah monitoring berbasis aplikasi untuk mencegah adanya ASN atau PNS yang masih membandel pergi ke luar kota.

“Teman-teman BKD (Badan Kepegawaian Daerah) melakukan monitoring,” jelasnya.

Melalui aplikasi itu, nantinya para ASN diwajibkan membagikan update lokasi terkini.

Kemudian terkait sanksi, pihaknya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dan sesuai peraturan Manajemen Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP No. 49/2018),” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.