Sembunyikan 90 Liter Arak, Warga Wringinpitu Digelandang ke Polres Jombang

oleh -114 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.

JOMBANG, PETISI.CO – Nekat menyembunyikan minuman keras (miras), TP (38)  harus berurusan dengan anggota Polres Jombang.

Kabag Humas Polres Jombang Sarwiadji membeberkan, berawal dari informasi masyarakat, Satuan Sabhara Polres Jombang,  Jumat (16/2/ 2018) melaksanakan tindakan menyita dan mengamankan miras di Rumah TP  di Perum Kebondalem Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.

Setelah dilakukan penggledahan, lanjut Sarwiadji, ditemukan barang bukti berupa 15 kardus berisi 60 botol Aqua kemasan 1,5 liter dengan total 90 liter miras jenis arak putih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Dsn/Desa Wringinpitu RT/RW 008/003 Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Polres Jombang.

“Guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(rahma)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.