Sengketa Nasabah dan Bank BRI Berakhir Damai

oleh -90 Dilihat
oleh
Sengketa nasabah dengan Bank BRI berakhir damai

BONDOWOSO, PETISO.CO– Sahono (54) Warga Desa Pandak, Kecamatan Klabang ahirnya bernafas lega,pasalnya dia yang dilaporkan ke kepolisian akibat kredit macet yang berujung kasus tersebut digelar di persidangan pengadilan negeri Bondowoso secara perdata.

Sahono sudah 15 tahun menjadi nasabah tetap di Bank BRI,mulai pinjaman awal Rp 3 juta hingga mencapai Rp 80 juta. Sebelum kredit mencapai Rp 80 juta, Sahono belum pernah sekalipun menunggak angsuran dan selalu lancar.

Namun, setelah pinjaman mencapai Rp 80 juta pada tahun 2015 angsurannya mulai tersendat-sendat karena usaha jual beli sapinya bangkrut.Ahirnya, Sahono praktis macet membayar angsuran dan Tagihan sudah mencapai Rp 61 juta yang tersisa di Bank BNI sudah tidak terbayar lagi. Dengan rincian pokok Rp 42 juta sedangkan bunga Rp 19 juta.

Dalam persidangan marathon yang awalnya cukup alot dimana pihak Bank tetap ngotot minta agar Sahono mengembalikan Rp 61 juta sesuai pinjaman plus bunga,sementara Sahono meminta keringanan mulai dari Rp 35 juta hingga Rp 40 juta.Dan dalam persidangan terakhir yang dipimpin oleh Hakim Danyl Mario,SH hari Selasa (22/8) Ahirnya disepakati bahwa pelunasan sisa kredit dengan agunan sertifikat sebesar Rp 45 juta.

Pihak Bank BRI ahirnya memberikan keringanan karena mempertimbangkan bahwa nasabah ini sudah lama menjadi nasabah Bank BRI 15 tahun. Akhirnya dengan berjabat tangan tanda damai antara nasabah dan pihakĀ  Bank BRI, mengakhiri persidangan tersebut. Danyl mario ahirnya dengan tersenyum mengetuk palu pertanda sidang berahir. (bam)