Sengketa Perkara Jaminan Fidusia dengan Kekerasan, Kapolresta Makota Beri Atensi

oleh -71 Dilihat
oleh
Sutikno berprofesi jurnalis melaporkan tindakan Leasing didampingi tim pengacara LBH Malang ke unit Reskrim Polresta Makota.

MALANG, PETISI.COBermula dari salah seorang nasabah leasing di Kota Malang Sutikno (41) warga Jalan LA Sucipto, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang juga berprofesi sebagai jurnalis menjadi korban jabel (penarikan jaminan-red) motor.

Kepada para awak media, dirinya menceritakan kronologis peristiwa naas yang dialaminya sebelum kejadian penjabelan, yang pada awalnya ada lima oknum yang diduga kuat sebagai leasing mencegat dan kemudian menghentikannya di Jalan Merdeka, Kota Malang.

“Ya, jadi awal peristiwanya pada Sabtu kemarin, ada lima orang yang mendatangi saya. Mereka tiba-tiba menghentikan laju motor saya, itu pada saat saya sedang melintas di Jalan Merdeka, Kota Malang,” ujar Sutikno, pada Selasa (12/10/2021) usai melaporkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota.

Akan tetapi, lanjut Sutikno, mereka tidak sampai melakukan aksi paksa mengambil motornya. Namun sebaliknya, mereka bahkan meminta Sutikno agar mendatangi kantor leasing di Kota Malang.

“Pada akhirnya saya menurut saja ketika mereka meminta saya ke kantor leasing di Kota Malang, karena saya merasa punya track record yang baik dalam hal cicilan sepeda motor saya perbulannya,” ujar dia.

Kemudian, setibanya di kantor leasing tersebut, salah seorang yang belakangan diketahui pegawai mengajak dirinya berbicara. Namun, siapa sangka begitu Sutikno keluar dari kantor tersebut, ternyata sepeda motor maticnya telah dirantai oleh orang yang diduga kuat sebagai pegawai pada kantor leasing yang dimaksud.

Ironisnya, kelima orang yang diduga kuat sebagai pegawai leasing di Kota Malang itu yang mengajaknya ke kantornya, diketahui menghilang begitu saja tanpa ada klarifikasi.

Alhasil, mau tidak mau dengan sangat terpaksa pada akhirnya jurnalis ini pulang ke rumah dengan memakai jasa ojek online.

“Terus terang saya kecewa sekali apa yang mereka perbuat dengan merantai dan mengembok motor saya. Jelas pelayanannya merugikan saya sebagai salah seorang nasabah, tidak ada kemanusiaannya. Lagipula, saya merasa track record saya baik dalam cicilan,” keluhnya.

Sutikno menjelaskan, bahwa dia selalu taat membayar cicilan motornya dengan total sekitar Rp 1,4 juta per bulan. Namun akan tetapi, dalam kurun tiga bulan terakhir ini, diakuinya situasi ekonominya sedang lesu dan seret.

“Namun, saya tetap berupaya beritikad baik mencicil walaupun tidak secara penuh. Contohnya saja pada bulan kemarin, saya membayar cicilan dengan cara transfer juga,” terang dia.

Jurnalis senior Malang Raya ini juga mengungkapkan, jika dirinya pernah mentransfer ke seorang karyawan leasing tersebut bernisial MT.

“Saya sekarang ini tengah menunggu itikad baik dari pihak leasing. Karena secara perlakuan terhadap nasabahnya tidak manusiawi sekali, malah merugikan. Dan berkaitan dengan permasalahan ini, saya telah menunjuk Kuasa Hukum dari LBH Malang, Mahapatih Law Office,” tegasnya.

Pihak Kuasa Hukum Sutikno, Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto, S.H menyampaikan, bahwa terkait penarikan unit motor milik salah seorang jurnalis di Kota Malang oleh salah satu leasing di Kota Malang, yang mana menjadi perhatian masyarakat perlu menjadi attensi bagi seluruh APH (Aparat Penegak Hukum).

“Pasalnya pasca keluarnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 & Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang mana pada pointnya yakni pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan, antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” kata Andi alumnus FH Unisma ini, sapaan akrabnya.

Pengacara muda mantan jurnalis ini menegaskan, dengan terbitnya putusan MK tersebut, sudah seharusnya menjadi solusi terbaik didalam penyelesaian obyek jaminan terkait sertifikat fidusia.

“Yakni melalui putusan pengadilan, apabila antara debitur dan kreditur tidak ada kesepakatan, janganlah main hakim sendiri atau sepihak,” tegas dia.

Di tempat yang sama, Sandro Wahyu Permadi, S.H salah satu Advokat Publik dari LBH Malang yang juga anggota Tim Kuasa Hukum dari Sutikno menambahkan, bahwa perlu diketahui sebelumnya dengan didampingi Tim Kuasa Hukumnya yakni Andi Rachmanto, S.H  Antonius Dedy Susetyo, S.H dan Sandy Budiono, S.H telah mendatangi kantor leasing yang dimaksud, dimana terjadi ‘penggembokan dan perantaian motor tersebut’ dan ditemui oleh dua orang karyawan.

“Tujuan kami yakni untuk menyelesaikan permasalahan, akan tetapi malah disuruh ke kantor Singosari padahal locusnya kan di kantor Jalan Buring Kota Malang. Ya pada intinya janganlah ada semacam praktik-praktik premanisme berkedok leasing di Kota Malang ini, semua bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana, terlebih ini kan masih masa pandemi. Terkait hal ini kami sudah melakukan laporan ke Mapolresta Malang Kota,” ungkap Sandro menambahkan.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si saat dihubungi awak media mengatakan, jika pihaknya telah menerima aduan dari salah seorang jurnalis tersebut.

“Iya mas kita atensi, pada intinya pengaduan dari rekan jurnalis akan kami tindaklanjuti,” tandas Buher sapaan akrabnya. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.