Sengketa Tanah Kedung Rukem, Ahli Waris Pasang Plang Pengumuman

oleh -131 Dilihat
oleh
Keluarga ahli waris yang gugatannya dikabulkan pengadilan memasang plang pengumuman di depan rumah sengketa.

SURABAYA, PETISI.COSetelah memenangkan gugatan sengketa tanah dan rumah, ahli waris Moerjadi (Alm) dan  Sripah (Almh) mengambil langkah tegas.

Ahli waris pemilik rumah di Jalan Kedung Rukem II Tengah Nomor 25 Surabaya itu, memasang plang pengumuman di halaman depan rumahnya.

Kuasa hukum ahli waris, Sukardi mengatakan, pemasangan plang bertujuan sebagai imbauan kepada pihak-pihak yang berperkara (tergugat), untuk tidak masuk ke lokasi sengketa tanpa seizinnya.

“Kami ingatkan agar tergugat menghormati putusan pengadilan nomor 1074/Pdt.G/2019/PN/Sby tertanggal 4 Agustus 2020 yang mengabulkan gugatan kami,” kata Sukardi pada wartawan di lokasi pemasangan plang, Jumat (2/10/2020).

Dalam putusan perdata tersebut, terang Sukardi, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para tergugat, yakni Neiny Pietersz, Meorsinigsih dan Moeriamah, tidak punya hak atas tanah yang diklaim sebagai miliknya.

“Di putusan telah jelas disebutkan tanah ini adalah milik penggugat, berdasarkan kohir yang diterbitkan Pemkot Surabaya nomor 0532762 tertanggal 2 Januari 1978,” jelas Sukardi.

Dikatakan, putusan perkara nomor 1074/Pdt.G/2019/PN/Sby tertanggal 4 Agustus 2020, sekaligus mengakomodir putusan perkara nomor 360/Pdt.G/2016/Pn.Sby. tertanggal 19 September 2016, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 136/Pdt/2017/PT Sby tanggal 10 Mei 2017 yang diajukan para tergugat.

“Putusan ini secara otomatis menggugurkan putusan sebelumnya atas gugatan yang diajukan para tergugat,” kata dia.

Terpisah, Candra salah seorang ahli waris mengatakan, dia dan keluarganya telah menghuni rumah tersebut sejak lahir.

“Tanah tersebut merupakan milik nenek yang dibeli pada tahun 1968,” kata Candra.

Dia sempat terkejut jika tanah yang sebelumnya ditempati sebagai tempat tinggal bersama keluarga besarnya,  harus dieksekusi Pengadilan Negeri Surabaya atas gugatan para tergugat.

“Alhamdulillah, doa kami dijawab oleh Allah, kebenaran sudah terungkap,” pungkas dia.

Pemasangan plang pengumuman tersebut, dilakukan ahli waris didampingi kuasa hukumnya.

Juga mendapat pengawalan pengamanan petugas gabungan dari Polsek Tegalsari dan Polrestabes Surabaya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.