Sepanjang Tahun 2022 Sindikat Judi Online Dibongkar Polda Jatim, 500 Tersangka Ditahan

oleh -77 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto saat press conference

SURABAYA, PETISI.CO – Polda Jawa Timur tegas dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online. Dalam rilisnya polisi telah berhasil mengungkap ratusan kasus aksi perjudian online, Rabu 24 Agustus 2022.

Sementara, Tim operasional Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim dalam kurun waktu 8 bulan sejak Januari 2022 sampai pertengahan Agustus 2022 ini sudah melakukan pengungkapan kasus perjudian sebanyak 327 LP, dengan tersangka yang berhasil diamankan 500 orang.

Sedangkan kasus terbaru, polisi berhasil mengungkap sebanyak 18 LP dengan jumlah tersangka yang telah diamankan sebanyak 19 orang.

“Total tersangka yang diamankan sebanyak 500 orang, untuk Ditreskrimum 261 LP, dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP, dengan 71 tersangka, mereka diamankan mulai bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022, para tersangka terlibat perjudian online, perjudian togel, perjudian dadu, perjudian slot dan perjudian bola,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, pada Selasa (16/8/2022) lalu.

Berdasarkan kasus tersebut para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman, menerangkan, dalam perkara ini, ada yang bermain di judi slot, ada yang melalui YouTube dan sebagainya, termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian, kita akan melakukan penangkapan.

Dikatakan Farman, bahwa omzet masih dikembangkan sejauh mana omzet sampai ke pusatnya. “Ini yang sementara ditangkap omzet puluhan juta,” ujarnya.

Kombes Farman, menambahkan, modus di YouTube memberikan iklan terkait ajakan perjudian online seperti mengendorse. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.