Sepuluhan Produk Jamu Tanpa Ijin Edar Ditemukan Diskes Tulungagung

oleh -244 Dilihat
oleh
Diskes melakukan pengawasan obat tradisionil di sarana jamu,toko jamu,depot jamu dan toko obat di wilayah Tulungagung,

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Dinas Kesehatan (Diskes) Tulungagung memberikan sarana dengan melakukan pengawasan untuk obat,bahan obat dan obat tradisional,kosmetika di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kasi Kefarmasian bidang SDK Dinas Kesehatan Tulungagung, Masduki menuturkan sesuai dengan tugas fungsinya di seksi kefarmasian untuk melakukan pengawasan yaitu obat, bahan obat, obat tradisionil dan kosmetika.

“Kemarin kita melakukan pengawasan obat tradisionil di sarana jamu,toko jamu,depot jamu dan toko obat di wilayah Tulungagung,” tuturnya saat di ruangan kerjanya, Selasa (2/7/2019).

Masduki menambahkan, ada beberapa obat tradisional yang ditemukan dan disinyalir mengandung bahan kimia obat yang bisa membahayakan kesehatan.

“Kita temukan beberapa produk obat tradisionil tanpa ijin edar jadi kemungkinan masuk public warning, jadi disinyalir mengandung bahan kimia obat yang bisa membahayakan kesehatan,” imbuhnya.

Sarana kita beri dengan melakukan pembinaan dan kita beri peringatan juga, kita sampaikan dampak buruk atau resiko kesehatan juga ancaman pidananya juga berat.

“Kita bina, kita sampaikan bahwa jamu merupakan salah satu warisan budaya Nusantara, jamu sebagai pengobatan tradisional yang telah berusia berabad-abad. Penggunaan obat tradisional di Indonesia sudah berlangsung berabad-abad lamanya, jauh sebelum obat modern ditemukan dan dipasarkan,tidak ada yang dapat memastikan sejak kapan pengobatan herbal tradisional khas nusantara ini pertama kali diperkenalkan,” tambah Masduki.

Penggunaan jamu tercermin pada lukisan di relief Candi Borobudur dan resep tanaman obat yang ditulis dari tahun 991 sampai 1016 pada daun lontar di Bali.

“Jamu sendiri merupakan pengobatan khas Indonesia yang diyakini hampir tak memiliki efek samping.Selain itu, kekhasan jamu berasal dari bahan-bahan yang juga tumbuh-tumbuhan asli Indonesia,” imbuhnya.

Diskes melakukan pengawasan obat tradisionil di sarana jamu, toko jamu, depot jamu dan toko obat di wilayah Tulungagung,

Oleh karenanya itu,lanjut Masduki,mari kita jaga keaslian dan kemurnian jamu sebagi warisan budaya/nguri uri warisan budaya, jangan bertindak sebaliknya/ kontrapoduktif yang mencoreng upaya upaya mengkampanyekan Back To Nature dengan menambahkan BKO.

Beberapa dampak buruk jamu apabila di tambahkan BKO (bahan kimia obat) diantaranya Moon face (Wajah rembulan) karena obat perangsang nafsu makan/pegel linu/rematik, Ulkus/Tukak Lambung karena obat pereda sakit, Syndrom Steven Johnson (Merupakan reaksi alergi yang hebat) Gangguan saluran cerna (mual, pendarahan lambung, Gagal Ginjal (Ginjal bekerja keras untuk mengeluarkan sisa metabolisme obat), Obat kuat, obat sakit kepala, hidung tersumbat, perubahan pada penglihatan, strok sampai kematian.

Sesuai kewenangan yang diberikan oleh Dinas Kesehatan, kata Masduki, kita hanya bisa memberikan sanksi administratif berupa peringatan keras kemudian penghentian sementara kegiatan sampai pencabutan ijin.

Data yang dihimpun petisi.co dari hasil pengawasan obat tradisional/jamu yang dilakukan Dinas Kesehatan sampai akhir tribulan 2 di sarana distribusi sediaan farmasi apotek toko obat, kedai jamu di 5 kecamatan diantaranya Kecamatan Kota Ngunut Rejotangan Sendang dan Besuki masih juga ditemukan obat trasdisional/jamu yang tanpa ijin edar (TIE) atau ijin edar fiktif.

Produk jamu tanpa ijin edar/ijin edar fiktif diantaranya, Xian Tong produk Warisan jaya, Wan Tong Herbalinsdo SM, Buah Naga produk SM Jaya, Montalin produk Air Madu, Okura produk Herbalinsdo SM, Gulin (Gusi Linu ) produkĀ  PJ Rusa Emas, Sakit Gigi produk Tunggal jaya jaya, Sakit Gigi Pak Tani produk andy jaya, Asam Urat Pegal Linu produk Bunga Matahari, Brastomolo Kecetit produk Sumber waras yang kesemuanya ijin fiktif.(par)

No More Posts Available.

No more pages to load.