Sertakan Tiga Poin Utama, Paguyuban Warkop Datangi Kantor DPRD Surabaya

oleh -94 Dilihat
oleh
Anggota DPRD Kota Surabaya Budi Leksono saat menerima Paguyuban Warung Kopi (Warkop) Surabaya di ruang kerjanya. (Ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Pengurus Paguyaban Warung Kopi (Warkop) Surabaya, mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya untuk menyampaikan beberapa keluhan di masa PPKM ini. Kedatangan mereka langsung diterima oleh anggota DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono.

Ketua Paguyuban warkop Surabaya Zulfiari mengatakan, ia bersama kawan-kawannya membawa tiga point utama, yaitu meminta kepada Pemkot Surabaya untuk melakukan evaluasi terhadapperaturan jam operasional pukul 22.00 WIB.

Kemudian, ketika melakukan razia prokes petugas diminta tidak mendiskriminasi pemilik atau karyawan warkop. Di sisi lain kata Zulfiari, penyebaran pandemi Covid-19 ini tidak mengenal strata ekonomi, batasan usia dan tempat.

Dirinya pun mempertanyakan, mengapa tempat usaha mereka dinilai menjadi klaster penyebaran Covid-19.

“Kenapa kami dianggap penyebar klaster padahal kami juga membantu pemerintah mengurangi pengangguran,” katanya, Senin (8/2/2021).

Pihaknya pun meminta kepada DPRD Kota Surabaya untuk membuka pintu audiensi antara Paguyuban Warkop Surabaya dengan Pemerintah setempat.

“Dari tiga point itu sudah kami sampaikan, kepada Pak Budi Leksono dan meminta untuk di audensikan dengan Komisi A,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Surabaya sekaligus sekretaris Komis A DPRD Kota Surabaya Budi Leksono memastikan, seluruh keluhan yang disampaikan oleh pengurus paguyuban warkop akan ditampung dan dikoordinasikan lebih lanjut kepada ketua DPRD Kota Surabaya.

Pihaknya juga akan segera mencari solusi terkait permasalahan yang membelit para pemilik warkop.

“Saya sangat pahami betul apa yang mereka keluhkan apalagi disituasi saat ini, oleh karena itu kami berharap bisa hearing kepada pihak Pemerintah Kota Surabaya dengan tatap muka setelah usai reses dewan minggu depan,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.