Tak Dilayani, Lelaki Asal Tuban Aniaya Istri Siri

oleh -91 Dilihat
oleh
Kapolsek Manyar ketika konferensi pers ungkap pelaku penganiayaan.

GRESIK, PETISI.COTindak penganiayaan kembali terjadi dan kali ini menimpa seorang perempuan asal Lamongan. Penganiayaan dilakukan oleh tersangka berisial TS (47) laki-laki, warga Dusun Trembul Desa Mulyorejo, Singgahan Tuban.

Tersangka ditangkap anggiota Polsek Manyar Polres Gresik, usai melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinisial DY (35) warga asal Dsn/Desa Dukuhtunggal, Glagah Lamongan, yang tak lain adalah istri siri daripada pelaku.

Kejadian bermula dari pelaku yang saat itu minta jatah untuk berhubungan badan, namun oleh korban (DY red) tidak diberi. Tersangka TS yang saat itu sudah terlanjur terbakar nafsu, akhirnya berubah menjadi amarah, dan saat itu pelaku berusaha untuk menciumi korban hingga terjadi kekerasan fisik.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH, mengatakan, bukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). “Tapi kejadian ini penganiayaan,” kata Bima Sakti, Senin (8/2/2021).

Awalnya, lanjut Bima, pelaku mendatangi korban di tempat kosnya yang berada di Dsn. Sekarsari Ds. Sukomulyo, Kecamatan Manyar. Minta jatah berhubungan badan tapi korban menolaknya, kemudian pelaku memaksanya.

“Selain berusaha mencium korban, pelaku juga berusaha menindihnya hingga tubuh dan kepala korban tersungkur terbentur dinding. Nafsu beringas pelaku tidak puas sampai di situ saja, ia pun menggigit tangan kanan korban hingga berdarah-darah,” ungkap Alumni Akpol 2013 ini.

“Pelaku juga meremas payudara korban secara membabi buta, dan merebut kunci kamar kos dicelana korban hingga robek,” tambahnya.

Masih Kapolsek Manyar, kejadian tersebut terjadi pada 31 Januari 2021 lalu. Pada saat itu, korban yang sedang berada di kamar kos tiba-tiba didatangi oleh pelaku, dan atas kejadian yang menimpanya pelaku melapor ke Polsek Manyar.

“Unit Reskrim pun melakukan penyelidikan pada Rabu 03 Februari 2021 sekira pukul 12.00 WIB, dan berhasil menyergap pelaku saat sedang ngopi disebuh Warkop Desa Peganden,” paparnya.

Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita celana pendek warna merah motif hello kitty milik korban, digunakan sebagai barang bukti.

“Untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, pelaku kini dijebloskan kedalam tahanan Polsek Manyar dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek ini. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.