Sidang Kasus Perlindungan Konsumen, Hakim Tahan Direktur PT Papan Utama Indonesia

oleh -251 Dilihat
oleh
Persidangan Kasus perlindungan konsumen di PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Majelis hakim Diketuai Suparno menahan Stephanus Setyabudi. Direktur PT Papan Utama Indonesia (PUI) itu diadili dalam kasus dugaan perlindungan konsumen. Korban mengapresiasi keputusan majelis hakim tersebut.

Erick Ibrahim Wijayanto, kuasa hukum Suryandaru selaku korban dalam kasus ini menilai sikap majelis hakim menahan terdakwa sangat tepat.

“Penetapan penahanan terhadap terdakwa sudah tepat, karena majelis hakim yang memeriksa perkara ini memiliki kewenangan untuk menahan terdakwa di persidangan sesuai pasal 20 ayat 3 KUHAP,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Atas penahanan terdakwa, Erick sebagai kuasa hukum korban sangat mengapresiasi majelis hakim yang diketuai Suparno.

“Pelapor sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim untuk melakukan penahanan rutan terhadap terdakwa,” katanya.

Menurutnya, keputusan yang diambil majelis hakim tersebut tentu telah melalui pertimbangan yang bijak.

“Karena bukan tidak mungkin terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana lagi,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Erick, korban juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Permana. Telah melaksanakan perintah majelis hakim untuk menjebloskan terdakwa ke tahanan Rutan Polrestabes Surabaya.

Sebelumnya, oleh JPU terdakwa hanya dilakukan penahanan rumah. Saat ditanya bagaimana jika nanti majelis hakim menangguhan status penahanan terhadap terdakwa?.

“Jika nanti majelis hakim menangguhkan penahanan terdakwa jelas kami keberatan. Karena penahanan ini sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa,” tegas Erick.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Suparno memerintahkan agar JPU I Willy Gede Permana menahan terdakwa Stephanus Setyabudi, Direktur PT PUI. Sebelum masuk proses persidangan, terdakwa berstatus sebagai tahanan rumah.

Dalam perkara ini, terdakwa sebagai Direktur dari PT PUI mulai mengerjakan proyek pembangunan kondotel The Eden Kuta di Kuta, Badung, Bali pada 2009. Setelah masterplan pembangunan siap, kemudian PT PUI mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Telah disetujui dan diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya pada Desember 2009.

Setelah IMB terbit, PT PUI menggandeng PT Prambanan Dwipaka, untuk proses pembangunan kondotel The Eden Kuta. Pembangunan disesuaikan dengan masterplan dengan beberapa tipe.

Diantaranya, Deluxe Studio seluas 30 m2, Executive Studio seluas 45 m2, dan Suite Room seluas 60 m2. Namun saat terdakwa mempromosikan penjualan unit kondotel, konsep brosur dibuat seakan-memiliki luas yang sebenarnya.

Setelah melihat brosur tersebut, para saksi membeli unit kondotel The Eden Kuta dengan tipe Deluxe Studio. Namun saat saksi mengukur luas unit kondotel tersebut diketahui bahwa luas tidak sesuai seperti yang tertera pada brosur yaitu seluas 30 m2.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (pri) 

No More Posts Available.

No more pages to load.